Kamis, 20 November, 2025

Mahasiswa ke Kejari Ungkap Masalah Besar di PDAM Indramayu

Indramayu (BR.NET).– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indramayu Menggugat (AMIM) mendatangi Kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis (20/11).

WAJIBDIBACA

Mahasiswa meminta Kejari mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PDAM Indramayu, termasuk persoalan belum adanya Dewan Pengawas (Dewas) di perusahaan daerah tersebut.

Kedatangan mahasiswa disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas sikap tertib para mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.

“Mahasiswa ini kan adik-adik kita semua, salah satu generasi kita selanjutnya. Alhamdulillah mereka juga tertib menyampaikan aspirasi, dan yang disampaikan hari ini adalah terkait PDAM,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan mengakui bahwa keberadaan Dewas merupakan hal penting dalam struktur pengawasan BUMD.

“Terkait monitoring belum adanya Dewas. Nanti akan kami dorong kepada pemerintah daerah untuk dibentuk Dewan Pengawas di PDAM,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara ideal, setiap BUMN, BUMD, atau perusahaan daerah wajib memiliki Dewan Pengawas agar fungsi kontrol internal berjalan baik.

“Memang secara ideal itu harus ada Dewasnya. Nanti akan kami dorong untuk itu,” tambahnya.

Terkait dugaan penyimpangan termasuk informasi transfer Rp2 miliar pihak Kejaksaan menegaskan bahwa dokumen itu masih berstatus sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Kejaksaan menyebut laporan tersebut baru diterima hari ini sehingga belum masuk tahap telaah mendalam.

“Hari ini posisinya masih Dumas. Belum kami pelajari apakah ini anonim atau ada pelapor resminya, tapi yang jelas belum kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam prosedur penanganan dumas, keberadaan pelapor yang jelas sangat dibutuhkan.

“Karena kalau ditindaklanjuti, menjadi kewajiban kami untuk memberitahukan kepada pelapor,” pungkasnya.

Pihak Kejaksaan menyatakan telah menerima aspirasi mahasiswa sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak. (Ali)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM