SOREANG (BR).- Inspektorat Kabupaten Bandung telah mengendus dugaan adanya Pungutan dan Pembebanan Biaya terhadap para Balon Kades di Kab. Bandung, . Padahal Perda Pemerintah Kab. Bandung akan menanggung biaya pilkades yang besarnya setiap jiwa ( Pemilih) Rp 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah).
Menyikapi hal tersebut ketua Asosiasi BPD kabupaten Bandung, ACEP ANA yang juga Sebagai Anggota DPRD kab. Bandung terpilih periode 2019 – 2024 dari Fraksi PKB pada bandungraya. net mengatakan bahwa kontestasi 199 Desa di Kabupaten Bandung yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (PILKADES) merupakan hal baru karena diselenggarakan secara serentak, ini tentunya akan ada realitas konsekwensi tersedotnya dana APBD ditahun anggaran yang sama, dan pengawalan pihak keamanan akan membutuhkan personil banyak, ektra kuat dan ketat sebab sentuhan emosional pilkades nempel dan dekat.
Menurut Ana, Penyelenggaraan pilkades adalah sebuah pelaksanaan demokrasi yang Unik disatu sisi terdapat muatan lokal yang membudaya dan menjadi adat istiadat desa yang bersangkutan, disisi lain ada kepastian hukum yang harus ditaati dan menjadi asas penyelenggaraannya.
“Jangan aneh apabila ada beda pada proses penyelenggaraan pilkades pada tiap-tiap desa meskipun dilaksanakan secara serempak. P2KD dalam melaksanakan proses penyelengaraan pemilihan kepala desa mutlak bersifat mandiri (pasal 9 perbup no.9 tahun 2019). ”
Tuturnya pula, Kemandirian P2KD menurup ruang campurtangan dan intervensi pihak manapun. termasuk dalam hal penunjukan perguruan tinggi yang dikerjasamakan, yang terpenting adalah perguruan ringgi yang dikerjasamakan oleh P2KD memiliki program studi ilmu pemerintahan dan tidak menyalahi kewenangan serta peruntukan perguruan tinggi tersebut.
Dikatakan Ana, Dalam hal IPDN sebagai perguruan tinggi yang dikerjasamakan apabila dipaksakan itu diyakini merusak asas kemandirian P2KD, dan sebuah tindakan intervensi, apalagi hasil konfirmasi ketua APDESi kalau IPDN sendiri adalah Perguruan tinggi Non Badan Layanan Umum, apabila ini menjadi keharusan otoritarian ada kehawatiran terdapat kecacatan dalam proses penyelenggaraan Pilkades karena apabila prosesnya cacat hukum maka akan menghasilkan produk yang cacat.
Masih Kata Anggota DPRD periode 2019-2024 ini, Menyikapi adanya rumor bahwa calon kades dipungut biaya adalah sebuah dilema , hasil rapat koordinasi Asosiasi BPD dan APDESI terdapat keluhan P2KD terhadap minimnya biaya P2KD apalagi harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar perguruan tinggi yang dikerjasamakan ini harus ada kajian husus yang hasilnya nanti akan menjadi legal standyng buat para P2KD. kalau saja pada pasal 33 ayat 2 bunyinya dapat bekerjasama bukan dikerjasamakan maka panitia pada pelaksanaa seleksi ada keleluasaan memilih mau kerjasama atau tidak dengan pihak ketiga, toh bobot penilaian sudah teramat jentre tertuang dalam perbup artinya panitia bisa percaya diri untuk melakukan seleksi sendiri dan tidak harus membayar perguruan tinggi tentunya.
Menurut Acep Ana, kedepan koordinasi Dinas terkait dengan APDESi dan Asosiasi BPD dalam menentukan kebijakan pada penyelenggaraan pilkades hususnya menjadi penting karena dua forum ini merupakan induk organisasi yg lekat terkait dengan kepala desa dan BPD sebagai Roh pemerintahan Desa,
Acep Ana, berharap kita semua penyelenggaraan pilkades dikabupaten bandung sukses dari segi penyelenggaraan dan berkualitas dari sisi hasil, untuk menyongsong kabupaten bandung yang lebih maju mandiri dan memiliki daya kuat untuk bersaing. (BR.01)
Discussion about this post