Soreang (BR).- Kancah Politik dalam Pemilihan Bupati / wkl. Bupati Kab. Bandung periode 2020 – 2025 mendatang, tak satupun pasangan calob dari independent mendaftarkan dirinya, hal tersebut disampaikan H. Agus Baroya pada bandungraya. net melalui pesan singkat WhatsApp. Senin (26/02/20).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menuturkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Minggu 23 Februari 2020, tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati/Wakil Bupati Bandung dalam pilkada kab. Bandung mendatang.
Dengan demikian dikatakan Agus, dari lima nama bakal calon perseorangan yang sedianya mendaftar sebagai calon independen, tidak ada satupun yang memenuhi syarat, atau mundur dari pencalonannya.
Kelima pasang bakal paslon perseoragan yang diberitakan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020.
1. Mulyana – Atep (batal daftar)
2. Lili Muslihat dan Wida Hendrawati (tidak memenuhi syarat)
3. Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna (mengundurkan diri)
4. Diki Winandi dan Gina Lusiana (mengundurkan diri)
5. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah (mengundurkan diri)
KPU Kabupaten Bandung menentukan syarat bagi keempat bakal paslon perseorangan yang sudah mendaftar, dengan jumlah dukungan paling sedikit 153.443 pemilih dan dukungan tersebar di paling sedikit 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Masa penyerahan persyaratan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan berlangsung lima hari mulai 19 sampai 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB. Sampai ditutupnya pendaftaran, tidak ada satupun bakal paslon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Bandung,” kata Agus dalam rilisnya, Senin (24/2/20).
Dari empat bakal paslon, sebut Agus tiga bakal paslon diantaranya mengundurkan diri, dan satu bakal paslon lagi menyerahkan dokumen persyaratan namun tidak memenuhi sesuai yang ditetapkan KPU.
Pada Senin (24/2/2020) pukul 00.50 WIB, bakal paslon perseorangan Lili Muslihat- Wida Hendrawati menarik kembali dan membawa dokumennya karena belum bisa memenuhi syarat, dan meninggalkan KPU Kabupaten Bandung.
Pungkas Agus Baroya dengan demikian pada pilkada Kab. Bandung tahun 2020, sama sekali tidak diikuti oleh bakal pasangan calon dari jalur Perseorangan. (BR. 01)
Discussion about this post