Soreang (BR).- Tim Litsus Ditjen Kemendagri sebagai Petugas APIP dari Pemerintah Pusat saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Dana BOS terhadap para pejabat Dinas Pendidikan Kab. Bandung.
Pada hari Senin, (16/12) beberapa orang Pejabat Disdik diantaranya Subag Keuangan, Kepala Bidang Data dan Informasi, Sekretaris Dinas, dan para petugas lainnya masih berada di Kantor Inspektorat Kab. Bandung, seperti info yang didapat bandungraya. net, bahwa pada pukul 19.00 Wib, pemeriksaan masih berlangsung.
Pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Kemendagri ini dilakukan pasca diperiksanya para kepala sekolah dan guru, serta koordinator wilayah pendidikan dan stafnya minggu kemarin.
Menurut sumber bandungraya.net yang minta dirahasiakan jati dirinya “Sebut saja Mr. X” seharusnya sekda dan kepala dinas pendidikan didampingi oleh kepala inspektorat / kabag hukum.
Harus mengambil langkah dalam hal ini tidak segampang itu kemendagri memeriksa sesuatu masalah berdasarkan hasil informasi, keberatan dan memiliki data dari sepihak.
Sekda dan kepala dinas haruss jelas dulu obyek yang diperiksanya klo itu obyek tentang penyaluran BOS th 2017 maka kemendagri tidak memiliki kewenangan memeriksa dalam obyek tersebut itu. “kenapa” karena obyek itu sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan Inspektorat sendiri juga sudah melakukan pemeriksaan dalam Pemeriksaan Reguler.
Tidak ada lagi suatu instansi lain yang melebihi kewenangan BPK. kecuali penyidikan dari APH. BPK salah satu instansi di Indonesia yang punya kewenangan penuh memeriksa dan mengaudit keuangan resmi, pungkas Mr. X. (red.)
Discussion about this post