Katapang (BR).- Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Eka Ahmad Munandar apresiasi tindakan warga terhadap peredaran minuman keras di wilayah Desa Gandasari Kec. Katapang Kab. Bandung.
Menurut Eka, sudah jelas dalam Perda Minol yang sudah disahkan bahwa peredaran minuman keras di wilayah Kab. Bandung, ada ketentuan hukum yang mengaturnya, Ujar Eka Minggu 01 Mei 2022.
” Apalagi di bulan Ramadhan, dan Malam Puncak Kemenangan bagi umat muslim, bukan hanya di wilayah Kab. Bandung saja, seluruh Dunia umat muslim hari ini merayakan kemenangan dengan Mengumandangkan Takbir, ‘.
DPRD Kab. Bandung sangat mendukung tindakan yang dilakukan warga dan ulama serta para santri untuk melakukan sweeping terhadap peredaran Miras apalagi malam ini kan malam Takbiran, jelas Eka.
Namun meski demikian, Eka berharap warga dan ulama, serta para santri tetap harus menjungjung tinggi supremasi Hukum, jangan melakukan tindakan tindakan Anarkis yang dapat merugikan diri kita, mari kita serahkan kepada Aparat yang berwenang untuk menyikapi hal tersebut, paparnya.
Dijelaskan Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, bahwa sudah jelas bahwa minuman keras hanya diperbolehkan di hotel hotel berbintang dan Toko yang memiliki ijin peredaran ( Menjual), sementara yang terjadi di Kampung Cipinang ini rumah Tinggal yang dijadikan Toko penjualan Minuman Keras, jelas ijinnya pun dipastikan tidak ada, Ungkap Eka Ahmad Munandar.
Eka berharap para Penegak Hukum dapat mengambil tindakan untuk menjawab keinginan warga, ulama dan para santri, jang menunggu korban seperti yang sudah terjadi di wilayah Kab. Bandung lainnya, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (BR. 01)
Discussion about this post