Sumedang (BR).- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari, Polres Sumedang menggelar Operasi rutin, kamis (06/2/2020).
Kanit Lantas Polsek Tanjungsari Iptu Adam RH, SH., MH menyatakan, operasi rutin yang dilakukan secara berpindah itu dimaksudkan untuk menekan angka kecelakan serta pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjungsari.
”Operasi ini rutin kami lakukan agar masyarakat pemilik atau pengguna kendaraan menyadari pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan saat mengendarai kendaraannya. Serta memahami aturan berlalu lintas. Dengan cara ini kami berharap bisa menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” kata Iptu Adam RH, SH., MH, di lokasi operasi.
Menurut dia, pada operasi kali ini, pihaknya memberikan sanksi pelanggaran (Tilang) pada puluhan kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran berlalu lintas atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kita lakukan penindakan kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran saat berkendara. Misalnya, tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kelengkapan saat berkendara, kebut-kebutan yang mengakibatkan dapat merugikan orang lain serta kendaraan tidak sesuai standar penggunaannya,” ujarnya.
Ditambahkan, selain memberikan surat tilang, petugas juga menahan sejumlah kendaraan karena tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
”Kendaraan itu untuk sementara kami tahan. Tentu saja pemilik kendaraan bisa mengambil kembali kendaraan itu dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraannya. Kami berharap operasi rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pada aturan lalu lintas, sehingga pada akhirnya dapat meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas,” katanya. (BR.07)
Discussion about this post