Bandung (BR.NET).- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung berakhir sukses. Calon nomor urut 2 Acep Koswara keluar sebagai pemenang setelah meraih dukungan suara mayoritas dalam pemungutan suara yang digelar pada Rabu (08/04/2026)
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, Acep Koswara mendominasi dengan perolehan 74 suara dari total 105 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Sementara itu, calon nomor urut 1 Ayi Daryadi memperoleh 10 suara , No Urut 3 Sandy Kurniawan memperoleh 29 suara.
Ketua Panitia Pemilihan, Jaenudin menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkades PAW telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini dimulai sejak pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 5 Februari 2026 lalu.
“Kami langsung bergerak menyusun tahapan, mulai dari persiapan, pengajuan anggaran, hingga proses penjaringan bakal calon selama 15 hari. Seluruh tahapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” ujar Jaenudin.

Ia menjelaskan bahwa panitia menerapkan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan secara ketat dengan melibatkan dinas terkait. Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan tiga calon yang berhak maju ke tahap pemilihan. Jaenudin juga menambahkan bahwa tidak ada perpanjangan waktu penjaringan karena jumlah pendaftar telah memenuhi ketentuan minimal.
Di sisi lain, kepala desa terpilih Acep Koswara menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh warga Desa Cangkuang Kulon Ia berkomitmen untuk mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa Cangkuang Kulon.
“Terima kasih kepada seluruh warga. Ini adalah amanah besar. Langkah awal saya adalah melakukan konsolidasi dengan perangkat desa, lembaga desa, serta para ketua RT dan RW untuk membangun sinergi dalam menjalankan pemerintahan,” kata Acep Koswara.



