Pernyataan Kepala Desa tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Tipikor Polresta Bandung masih menyasar sejumlah unsur perangkat desa dan lembaga desa yang berkaitan langsung dengan pengelolaan APBDes.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya indikasi persoalan dalam pengelolaan dana desa untuk penyertaan modal BUMDes Tirta Abadi.
Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan selisih anggaran, proses pengadaan yang dinilai tidak transparan hingga kematian ternak dalam jumlah signifikan.
Karena itu, publik kini mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada pemanggilan sebagian pihak saja.
Aparat penegak hukum diminta segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan APBDes maupun pengelolaan BUMDes, hingga pihak yang mengetahui alur penggunaan anggaran.
Dorongan terhadap Unit Tipikor Polresta Bandung semakin menguat agar penanganan dugaan persoalan APBDes dan BUMDes di Desa Lamajang dilakukan secara menyeluruh, terbuka dan tidak tebang pilih demi mengungkap secara jelas aliran serta pertanggungjawaban anggaran desa tersebut ***



