Home / POLITIK / Detail

Ahmad Bajuri: Pemekaran Garut Utara Bukan Sekadar Aspirasi, Harus Berbasis Kajian Ilmiah

Pewarta Editor
Pewarta: TATANG Editor: BR.NET Jumat, 26 Juni 2026 12:58 WIB
Ahmad Bajuri: Pemekaran Garut Utara Bukan Sekadar Aspirasi, Harus Berbasis Kajian Ilmiah

GARUT, BR.NET | Di bawah rindangnya pepohonan di sudut Resto Rasa Safira, seusai pelaksanaan salat Jumat, perbincangan mengalir bukan sekadar obrolan biasa, melainkan menjadi ruang refleksi atas sebuah aspirasi yang telah hidup dan berkembang selama lebih dari dua dekade.

Suasana hangat yang tercipta seolah menjadi saksi bahwa wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Garut Utara kini tidak lagi sekadar menjadi suara di pinggir jalan. Gagasan tersebut telah berkembang menjadi sebuah agenda yang membutuhkan landasan akademis, kajian ilmiah, serta perencanaan yang matang, bukan hanya semangat dan harapan.

Di tengah diskusi tersebut hadir H. M. Ahmad Bajuri, S.E., M.M., dosen STIE Yasa Anggana, mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut, sekaligus tokoh yang mengikuti perjalanan aspirasi pemekaran Garut Utara sejak awal kemunculannya.

Dengan nada tenang namun penuh penekanan, Ahmad Bajuri mengingatkan bahwa pemekaran wilayah tidak boleh dipandang sebagai solusi instan atas berbagai persoalan pembangunan.

"Jangan pernah menjadikan pemekaran wilayah sebagai solusi instan atau sekadar memenuhi keinginan sesaat. Pemekaran tidak dapat dibangun hanya dengan semangat dan harapan. Setiap rencana harus dikaji secara menyeluruh, objektif, dan mendalam melalui pendekatan Poleksosbudhankam, yaitu meliputi aspek Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan. Tanpa kajian tersebut, kita ibarat membangun rumah tanpa fondasi yang pada akhirnya akan mudah goyah," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, kajian komprehensif menjadi syarat utama agar pembentukan daerah otonomi baru benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Pemerintah Pusat dalam menyikapi kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku.

Dalam perspektif politik, Ahmad Bajuri menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Garut yang mencapai lebih dari 3.000 kilometer persegi menyebabkan sebagian masyarakat di wilayah utara harus menempuh perjalanan hingga tiga jam untuk mencapai pusat pemerintahan. Kondisi tersebut, menurutnya, secara teori dapat menghambat efektivitas pelayanan publik, pengawasan pemerintahan, serta percepatan pembangunan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemekaran juga harus memperhitungkan dampak politik yang mungkin timbul.

"Kita harus jujur bertanya, apakah pemekaran akan memperkuat persatuan masyarakat atau justru memunculkan sekat-sekat baru? Apakah akan memperkuat demokrasi lokal atau hanya menambah struktur birokrasi yang belum siap? Semua itu hanya bisa dijawab melalui kajian politik yang objektif."

Beralih pada aspek ekonomi, Ahmad Bajuri menegaskan bahwa kemampuan fiskal merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan daerah otonomi baru. Menurutnya, potensi sumber daya alam, pendapatan asli daerah, investasi, hingga kemampuan membiayai pelayanan publik harus dihitung secara cermat berdasarkan data, bukan sekadar optimisme.

"Banyak daerah hasil pemekaran yang lahir dengan penuh optimisme, tetapi beberapa tahun kemudian justru mengalami ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, kita ingin Garut Utara mampu berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri, bukan terus bergantung pada bantuan. Hasil kajian nantinya juga perlu dibandingkan dengan pengalaman daerah-daerah lain yang berhasil maupun yang mengalami kendala pasca pemekaran. Di situlah pentingnya studi komparatif."

Ia juga menilai bahwa aspek sosial dan budaya tidak boleh diabaikan. Pemekaran harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat tanpa mengganggu ikatan sosial, nilai-nilai budaya, serta harmoni yang selama ini telah terbangun di tengah masyarakat Garut Utara.

"Jangan sampai pemekaran justru memunculkan kecemburuan sosial, konflik kepentingan, atau melemahnya identitas budaya masyarakat. Justru nilai-nilai lokal harus menjadi kekuatan utama dalam membangun daerah baru."

Lebih lanjut, Ahmad Bajuri menjelaskan bahwa dari sisi hukum, seluruh proses pembentukan daerah otonomi baru wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara dari aspek pertahanan dan keamanan, pemerintah harus memastikan bahwa pembentukan daerah baru tidak menimbulkan persoalan administratif, sengketa batas wilayah, maupun potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

"Keamanan merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan. Karena itu, seluruh potensi kerawanan harus diidentifikasi sejak awal melalui kajian yang komprehensif."

Mengakhiri perbincangan, Ahmad Bajuri kembali menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan CDOB Garut Utara harus dibangun di atas argumentasi ilmiah, data yang valid, serta kajian multidisipliner.

"Apabila seluruh aspek Poleksosbudhankam menunjukkan bahwa Garut Utara memang layak menjadi daerah otonomi baru, maka aspirasi tersebut akan memiliki dasar yang kuat untuk diperjuangkan kepada pemerintah pusat. Namun apabila masih ditemukan berbagai kekurangan, semuanya harus dibenahi terlebih dahulu. Tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah baru, melainkan menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemekaran daerah bukan sekadar persoalan administratif maupun politik. Lebih dari itu, pemekaran merupakan proses panjang yang harus dilandasi kajian ilmiah, kesiapan sumber daya, serta komitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Garut Utara di masa mendatang. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar