GARUT,
| Di bawah rindangnya pepohonan di sudut Resto Rasa Safira, seusai pelaksanaan salat Jumat, perbincangan mengalir bukan sekadar obrolan biasa, melainkan menjadi ruang refleksi atas sebuah aspirasi yang telah hidup dan berkembang selama lebih dari dua dekade.
Suasana hangat yang tercipta seolah menjadi saksi bahwa wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Garut Utara kini tidak lagi sekadar menjadi suara di pinggir jalan. Gagasan tersebut telah berkembang menjadi sebuah agenda yang membutuhkan landasan akademis, kajian ilmiah, serta perencanaan yang matang, bukan hanya semangat dan harapan.
Di tengah diskusi tersebut hadir H. M. Ahmad Bajuri, S.E., M.M., dosen STIE Yasa Anggana, mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut, sekaligus tokoh yang mengikuti perjalanan aspirasi pemekaran Garut Utara sejak awal kemunculannya.
Dengan nada tenang namun penuh penekanan, Ahmad Bajuri mengingatkan bahwa pemekaran wilayah tidak boleh dipandang sebagai solusi instan atas berbagai persoalan pembangunan.
"Jangan pernah menjadikan pemekaran wilayah sebagai solusi instan atau sekadar memenuhi keinginan sesaat. Pemekaran tidak dapat dibangun hanya dengan semangat dan harapan. Setiap rencana harus dikaji secara menyeluruh, objektif, dan mendalam melalui pendekatan Poleksosbudhankam, yaitu meliputi aspek Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan. Tanpa kajian tersebut, kita ibarat membangun rumah tanpa fondasi yang pada akhirnya akan mudah goyah," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, kajian komprehensif menjadi syarat utama agar pembentukan daerah otonomi baru benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Pemerintah Pusat dalam menyikapi kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku.
Dalam perspektif politik, Ahmad Bajuri menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Garut yang mencapai lebih dari 3.000 kilometer persegi menyebabkan sebagian masyarakat di wilayah utara harus menempuh perjalanan hingga tiga jam untuk mencapai pusat pemerintahan. Kondisi tersebut, menurutnya, secara teori dapat menghambat efektivitas pelayanan publik, pengawasan pemerintahan, serta percepatan pembangunan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemekaran juga harus memperhitungkan dampak politik yang mungkin timbul.



