Bekasi (BR.NET).– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di sejumlah proyek yang dikelola Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Bina Marga, serta Dinas Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Nilai kekurangan tersebut mencapai Rp2.693.327.837.
Proyek-proyek tersebut memiliki total nilai kontrak lebih dari Rp151 miliar, yang dilaksanakan oleh PT BJM dengan nilai kontrak sebesar Rp49,9 miliar, serta PT GMP dengan nilai kontrak masing-masing Rp94 miliar dan Rp7,3 miliar. Kekurangan volume pekerjaan ini berdampak pada terjadinya kelebihan pembayaran. Sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan BPK tersebut wajib ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Aktivis antikorupsi Jawa Barat, Oky Nugraha Sosrowiryo, menilai temuan ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan teknis dan pengendalian kontrak pada dinas teknis di Kabupaten Bekasi belum berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa keberadaan addendum kontrak tidak menghapus kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kontrak awal.
“Ketika nilai kontraknya besar namun masih ditemukan selisih volume pekerjaan, maka yang harus dievaluasi adalah sistem pengawasan serta tanggung jawab para pihak yang terlibat. Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara nyata,” ujar Oky, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga menekankan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran merupakan kewajiban administratif yang melekat, sekaligus menjadi tolok ukur keseriusan Dinas SDA, Dinas Bina Marga, dan Dinas Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK dijalankan. Transparansi tindak lanjut adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya. **


