| Aktivis Sumedang, Zenny Bima, menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan salah satu media yang menurutnya hanya memuat sebagian isi video call terkait persoalan yang menjadi pembahasan dalam audiensi DPW LSM LIDIK Jawa Barat dengan DPRD Kabupaten Sumedang.
Zenny menilai, pemberitaan tersebut belum menggambarkan isi percakapan secara utuh. Pasalnya, video call yang berlangsung sekitar 50 menit dengan seseorang berinisial R disebut memuat penjelasan dari awal hingga akhir, termasuk bagian yang menurut Zenny justru menjadi poin penting dalam pembahasan.
Menurut Zenny, pada bagian awal percakapan memang terdapat sejumlah bantahan terhadap informasi yang sebelumnya beredar melalui kronologi maupun pesan berantai. Namun, pada bagian akhir video call muncul pernyataan lain yang dinilai penting untuk diketahui publik.
“Bantahan itu bukan hal baru. Sebelumnya juga sudah pernah disampaikan melalui voice call. Yang saya persoalkan adalah videonya seharusnya dilihat secara utuh, karena di bagian akhir ada pengakuan atau pernyataan baru,” ujar Zenny.
Ia menyebut, dalam percakapan tersebut R disebut membenarkan adanya laporan ke Polda Jawa Barat. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai dugaan ancaman terhadap Surian serta kegiatan pada 17 Agustus yang disebut berkaitan dengan rumah dinas.
Zenny menegaskan bahwa dirinya tidak serta-merta menganggap pernyataan R tersebut sebagai sebuah kebenaran yang telah terbukti secara hukum.
“Ini pengakuan R, bukan berarti otomatis menjadi kebenaran. Apa yang disampaikan tentu masih harus didalami oleh pihak yang berwenang. Silakan publik menggunakan nalarnya untuk menilai. Bagi saya pribadi, ada bagian yang terasa absurd dan perlu diuji lebih lanjut,” katanya.
Potongan Video Dinilai Menggeser Substansi
Zenny mempertanyakan mengapa bagian awal video yang berisi bantahan justru lebih ditonjolkan, sementara bagian akhir yang menurutnya memuat informasi baru tidak ikut disajikan secara utuh.
Menurut dia, apabila informasi mengenai adanya laporan ke Polda Jawa Barat benar adanya, hal tersebut semestinya dapat menjadi salah satu titik masuk untuk mengembangkan diskusi dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Harusnya fakta mengenai adanya pelaporan dan hal-hal lain itu menjadi titik masuk. Jangan hanya berhenti pada bantahan-bantahan. Kalau memang seseorang sampai melangkahi pemerintah daerah dan langsung melapor ke Polda, tentu publik berhak bertanya apa sebenarnya persoalan yang mendasarinya,” ujarnya.
Meski demikian, Zenny kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah kesimpulan hukum. Menurutnya, fakta mengenai laporan, kronologi, maupun pernyataan para pihak tetap harus diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Lambannya Investigasi Jadi Sorotan
Selain persoalan pemberitaan, Zenny juga menyoroti lamanya proses investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta lambannya penanganan persoalan tersebut di tingkat Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Menurutnya, proses yang membutuhkan waktu panjang menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sederhana.
“Lamanya tim investigasi Jawa Barat bekerja dan lambatnya penanganan dari pemerintahan Sumedang menjadi tanda bahwa persoalan ini bukan perkara kecil. Karena itu, semua pihak harus membuka ruang klarifikasi dan verifikasi secara objektif,” kata Zenny.
Ia berharap proses penyelesaian persoalan tidak berhenti pada saling bantah melalui ruang publik, tetapi diarahkan pada pembukaan fakta secara menyeluruh berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga yang menangani.
Minta Hak Koreksi dan Hak Jawab Dilayani
Atas pemberitaan yang dinilai tidak memuat isi video secara utuh tersebut, Zenny mengaku telah menyampaikan koreksi dan keberatan kepada media bersangkutan.
Ia berharap media memberikan ruang untuk koreksi maupun hak jawab sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak hanya berasal dari satu potongan peristiwa.
Secara hukum, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi. UU tersebut juga mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang mengatur pemberian hak jawab secara proporsional terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang.
Untuk media siber, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers juga mengatur bahwa ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
Zenny berharap media tetap menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan keutuhan konteks.
“Pers punya kebebasan untuk memberitakan. Tetapi masyarakat juga punya hak agar informasi yang menyangkut dirinya tidak disajikan secara sepotong-sepotong. Kalau ada koreksi dan hak jawab, mari dilayani secara profesional,” pungkasnya. ***



