Home / REGIONAL / Detail

Alih Fungsi Dapur SPPG Tanpa Izin, Satgas PBG Kabupaten Bandung ke Mana?

Foto Penulis Pewarta | HERI • Sabtu, 07 Februari 2026 14:20 WIB
Alih Fungsi Dapur SPPG Tanpa Izin, Satgas PBG Kabupaten Bandung ke Mana?

Kab. Bandung, (BR.NET).— Alih fungsi bangunan bekas gedung desa Cukanggenteng kecamatan Pasirjambu yang kini menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di duga tanpa melalui proses perizinan resmi. Hal ini menyorot lemahnya pengawasan bangunan di Kabupaten Bandung. Di tengah aturan yang tegas, keberadaan Satgas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru dipertanyakan.

Bangunan yang awalnya tidak dirancang sebagai fasilitas produksi makanan kini beroperasi sebagai dapur SPPG, sebuah fungsi yang memiliki risiko tinggi terkait keselamatan bangunan, sanitasi, dan kesehatan lingkungan. Namun hingga aktivitas berjalan, izin alih fungsi bangunan belum dapat ditunjukkan secara terbuka.

Pihak Yayasan Mapalus Cahaya Sejahtera sebagai penyewa bangunan menyatakan bahwa urusan perizinan seharusnya dibicarakan dengan pemerintah desa, mengingat bangunan yang digunakan merupakan aset desa dan telah disewa secara resmi melalui nota kesepahaman (MoU).

“Karena yang mengurus perizinannya itu pihak desa, kami dari Yayasan Mapalus Cahaya Sejahtera hanya sebagai penyewa. MoU kami dengan desa, dan desa mengetahui saat bangunan bekas gedung desa itu akan kami gunakan sebagai dapur BGN. Apalagi dapur BGN ini merupakan program pemerintah, sehingga desa seharusnya mendukung,” ujar perwakilan yayasan yang mengaku berasal dari Kementerian Pertahanan, saat dihubungi melalui sambungan telepon menggunakan ponsel petugas dapur SPPG, Selasa (3/2/2026).

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Sekretaris Desa Cukanggenteng, Saeful Hasan Atori. Ia menegaskan bahwa peran desa sebatas menyewakan bangunan, tanpa pernah membahas maupun mengurus persoalan perizinan alih fungsi.

“Sepengetahuan saya, Pak Kades hanya menyewakan bangunan gedung saja. Masalah perizinan sama sekali tidak ada pembahasan. Kalau ditanyakan ke kepala desa pun jawabannya pasti sama, hanya menyewakan gedung,” ujar Saeful saat ditemui di kantor desa, Rabu (4/2/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, jika desa tidak mengurus, pihak yayasan menghindar, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan bangunan beroperasi sesuai aturan?

Dalam konteks inilah peran Satgas PBG Kabupaten Bandung seharusnya hadir dan terlihat. Satgas PBG dibentuk untuk melakukan pengawasan, penertiban, serta memastikan setiap bangunan gedung, baik baru maupun beralih fungsi, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Bangunan tetap beroperasi, dapur tetap berproduksi, sementara proses perizinan alih fungsi diduga belum ditempuh. Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, bahkan berpotensi terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan bangunan.

Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Widya Astuti, secara tegas menyatakan bahwa program nasional sekalipun tetap wajib menempuh perizinan bangunan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi bangunan yang beroperasi tanpa izin, termasuk dapur SPPG.

Ironisnya, penegasan regulasi dari OPD teknis tersebut belum berbanding lurus dengan tindakan pengawasan di lapangan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana Satgas PBG menjalankan fungsinya. Apakah pengawasan benar-benar dilakukan, atau hanya sebatas administratif di atas kertas?

Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan tercipta preseden berbahaya. Aturan dapat diabaikan dengan dalih program nasional, sementara keselamatan bangunan dan kepastian hukum menjadi taruhan.

Dimanakah langkah konkret dari Satgas PBG Kabupaten Bandung. Apakah akan melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi administratif, atau justru membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa kejelasan. Sebab tanpa ketegasan, keberadaan Satgas PBG patut dievaluasi. **

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:
Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar