Bandung,
| Dugaan dikeluarkannya, Arya Alfa Rizki, seorang siswa Sekolah Dasar Negri Sukamenak Indah 02, dari sekolahnya, kini memunculkan pertanyaan besar terhadap keseriusan pengawasan dunia pendidikan di Kabupaten Bandung.
Di tengah era keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi yang membuat setiap persoalan publik dengan cepat menjadi konsumsi masyarakat, sikap menunggu laporan dinilai tidak lagi memadai. DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Komisi D yang membidangi pendidikan, seharusnya lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan ketika muncul dugaan pelanggaran hak anak.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar, saat dimintai tanggapan menyarankan agar orang tua siswa terlebih dahulu menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Komisi D.
"Silakan orang tua siswa membuat surat yang ditujukan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Nanti akan kami pelajari dan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki," ujar Cecep Suhendar kepada media, Kamis (2/7/26).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di saat persoalan ini telah menjadi perhatian publik, apakah DPRD cukup hanya menunggu surat pengaduan dari orang tua, atau justru memiliki ruang untuk mengambil inisiatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik?
Banyak pihak berpendapat bahwa ketika yang dipersoalkan adalah hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan, penyelesaiannya tidak semestinya hanya bergantung pada langkah administratif dari keluarga yang sedang menghadapi persoalan. Fungsi pengawasan DPRD juga diharapkan mampu merespons isu yang berkembang luas, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Yang dinanti adalah langkah nyata untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikannya akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penyelesaian yang adil.
Di era digital, ketika informasi menyebar dalam hitungan detik dan menjadi perhatian masyarakat luas, alasan belum adanya laporan resmi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi lembaga pengawas untuk mulai mengumpulkan informasi dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.



