Home / REGIONAL / Detail

Aneh! Tanah Milik Desa, PGRI Kutawaringin Layangkan Surat Keberatan

Foto Penulis Pewarta | GUGUM • Senin, 19 Januari 2026 13:16 WIB
Aneh!  Tanah Milik Desa, PGRI Kutawaringin Layangkan Surat Keberatan

BANDUNG (BR.NET).– Proses pembangunan Gedung KDPMP di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, mengalami penundaan. Hal ini diduga akibat adanya keberatan yang disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kutawaringin, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pihak pengelola pembangunan.

Dugaan hambatan tersebut diperkuat dengan adanya surat keberatan dari PGRI Cabang Kutawaringin tertanggal 4 Desember 2025 dengan Nomor: 002/PGRI/EXS-11/2025 perihal Pernyataan Keberatan Pembongkaran Aset Kantor. Surat tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan dan pembongkaran aset yang berada di lokasi rencana pembangunan Gedung KDMP.

Kepala Desa Padasuka, Dedi Supriadi, S.IP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, munculnya keberatan dari PGRI Kutawaringin menyebabkan proses pembangunan terpaksa dihentikan sementara.

“Akibat adanya penyampaian keberatan tersebut, pembangunan Gedung KDMP yang semula direncanakan berjalan sesuai jadwal terpaksa ditunda untuk sementara waktu,” ujar Dedi Supriadi, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, secara administratif pemerintah desa telah berupaya memenuhi persyaratan pembangunan. Namun kondisi di lapangan membuat kegiatan pembangunan belum dapat dilaksanakan.

“Kami sudah menempuh prosedur yang ada, namun di lapangan muncul keberatan yang membuat pembangunan tidak bisa dilaksanakan sementara waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasuka meminta agar Pemerintah Desa tetap melanjutkan pembangunan di atas Tanah Carik Desa. Menurut BPD, lahan tersebut merupakan aset sah milik Desa Padasuka, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari pihak BPD.

“Terkait hal ini, BPD meminta agar pembangunan segera dilaksanakan di Tanah Carik Desa karena itu merupakan aset desa,” jelas Kades.

Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melalui salah seorang staf berinisial (E) menyampaikan kemungkinan kesediaan untuk menempati rumah dinas setelah dilakukan rehabilitasi atau pembangunan ulang sesuai dengan kondisi kantor yang saat ini digunakan.

“Kemungkinan kami bersedia pindah ke rumah dinas setelah direhab atau dibangun sesuai dengan kondisi kantor yang saat ini ditempati, yang mencakup kantor satker, kantor PGRI, kantor pengawas SD, pengawas TK, penilik PAUD, penilik kesetaraan, kantor operator, serta kantor pramuka,” ungkapnya.

Guna mencari solusi atas permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, atas desakan masyarakat, telah melayangkan surat kepada Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna tertanggal 19 Januari 2026. Surat tersebut perihal permohonan pemakaian Tanah Carik Desa untuk pembangunan Gerai KDMP. ***

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:
Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar