BANDUNG,
| Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menegaskan komitmennya untuk memperkokoh solidaritas antar-pemerintah daerah sekaligus mendesak evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Indonesia.
Langkah strategis yang disiapkan mencakup pengajuan usulan perbaikan (revisi) terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur desentralisasi, otonomi daerah dan pembagian urusan pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, didampingi Ketua Harian APKASI Dadang Supriatna (KDS) dan Sekjen APKASI Joune Ganda serta jajaran Pengurus inti APKASI dalam Rapat Kerja (Raker) APKASI di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, Jum'at (31/6/2026).
"Intinya kita ingin mempertajam otonomi daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 agar diperbaharui bisa memperkuat otonomi daerah. Supaya prinsip-prinsip otonomi daerah itu bisa hidup kembali seperti UU Nomor 22 Tahun 2009," ujar Bursah.
"Waktu itu lima tahun awal memang otonomi daerah betul-betul dilakukan secara efektif. Wewenang, mengatur birokrasi, izin-izin di daerah itu semua berlaku. Tapi hanya sebentar. Kemudian ditarik ke pusat," tambahnya.
Bursah mengakui pelaksanaan otonomi daerah di masa lalu, memang masih menyisakan sejumlah catatan dan kelemahan seperti munculnya 'raja-raja kecil' di daerah yang mengobral perizinan tambang dan lain-lain.
"Memang dulu masih ada kelemahan. Itu tadi, begitu dikasih wewenang luas, muncullah raja-raja kecil. Ada benernya juga itu. Tapi seharusnya itu dikoreksi, tidak boleh dicabut wewenangannya," ungkap Bursah.
"Karena prinsip otda itu men-deliver kewenangan ke daerah walau tidak 100 persen. Tapi mendekati lah. Termasuk mengurus kepegawaian, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Itu inti pertemuan ini," tuturnya menambahkan.



