Garut,
| Kepala Desa Cimurah, Asep Kamaludin, menghadiri musyawarah penyelesaian perselisihan antarwarga yang digelar di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) tingkat Desa Cimurah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Babinsa, Kanit Binmas Polsek Karangpawitan, BPD Desa Cimurah, perangkat desa, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah mufakat dengan pendekatan perdamaian di luar sistem peradilan pidana. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan menyelesaikan perkara ringan tanpa harus berlanjut ke pengadilan, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keluhan yang selama ini menjadi sumber permasalahan. Sebelumnya, Kepala Desa Cimurah, Asep Kamaludin, menegaskan bahwa setiap persoalan pasti memiliki jalan keluar, asalkan disikapi dengan kepala dingin dan tanpa memaksakan kehendak masing-masing.
“Dengan adanya Rumah RJ di tingkat desa, kami berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait. Kami juga berharap kasus yang dihadapi warga bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Di tempat yang sama, Kanit Binmas Polsek Karangpawitan Polres Garut, Aipda Agun, S.I.P., menyampaikan bahwa setiap tindakan hendaknya dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sebab dan akibatnya.
“Setiap permasalahan yang terjadi harus menjadi cermin bagi kita agar tidak terulang di masa mendatang. Melalui musyawarah seperti ini, mari kita buka hati untuk saling menerima kesalahan, menghilangkan dendam, iri, dan dengki. Dengan saling memaafkan, insyaallah kita akan selamat dunia dan akhirat,” ungkapnya.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dari awal hingga akhir dan ditutup dengan saling bersalaman serta bermaafan antara kedua pihak yang berselisih. ***



