Bandung (BR.NET).– Sekitar 40 ribu bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bandung pada tahun 2026 akan segera ditingkatkan status hukumnya menjadi sertipikat tanah.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, melalui Kasi Pengukuran Trisno, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut sekitar 20 ribu bidang tanah telah selesai dilakukan pengukuran dan siap diproses menjadi sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikannya pada Selasa (20/01/2026).
Menurut Trisno, program PTSL akan terus berkelanjutan sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di desa-desa yang mendapatkan program PTSL tahun 2026 agar segera melengkapi seluruh persyaratan melalui pemerintah desa masing-masing, sehingga proses penerbitan sertipikat elektronik dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Sementara itu, Program PTSL Kabupaten Bandung tahun 2025 telah selesai 100 persen dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Program tersebut dilaksanakan di 23 desa pada 12 kecamatan, antara lain:
-
Kecamatan Ciparay: Desa Mekarlaksana, Gunungleutik, dan Manggungjaya
-
Kecamatan Cileunyi: Desa Cibiru Wetan, Cinunuk, Cibiru Hilir, Cimekar, dan Cileunyi Kulon
-
Kecamatan Majalaya: Desa Langensari, Cibodas, Majasetra, dan Wangisagara
-
Kecamatan Rancaekek: Desa Sukamanah dan Nanjungmekar
-
Kecamatan Solokanjeruk: Desa Langensari dan Cibodas
-
Kecamatan Cilengkrang: Desa Girimekar
-
Kecamatan Bojongsoang: Desa Lengkong
-
Kecamatan Margahayu: Desa Margahayu Selatan
-
Kecamatan Ciwidey: Desa Panyocokan
-
Kecamatan Kutawaringin: Desa Kutawaringin dan Jatisari
-
Kecamatan Pangalengan: Desa Pangalengan
Antusiasme masyarakat cukup tinggi karena Program PTSL bersifat gratis. Selain itu, kepemilikan sertipikat tanah memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai dan kesejahteraan ekonomi, serta mempercepat legalisasi aset tanah milik warga. **



