Bandung, (
) - Mangkirnya Kepala sekolah saat jam kerja kembali mencuat di lingkungan SMP negeri Kabupaten Bandung. Setelah sebelumnya terjadi di beberapa rayon. Kini dugaan serupa mengemuka di Rayon III jenjang SMP.
Para Jurnalis hendak klarifikasi dan konfirmasi terkait Tata Kelola penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025, khususnya pada sub pos kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras), kepala SMPN 1 Rancabali dan SMPN 2 Pasirjambu kepala sekolah tidak berada di tempat disaat jam dinas.
Namun saat tiba di sekolah tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sebelumnya sudah tidak lagi menjabat.
“Sejak 28 Februari 2026 kepala sekolah di sini sudah tidak menjabat lagi,” ucap salah seorang pihak sekolah kepada awak media, pada Kamis (4/3/2026)
Ia menuturkan bahwa untuk sementara jabatan kepala sekolah di SMPN 1 Rancabali dirangkap oleh kepala SMPN 2 Pasirjambu, yakni Dikdik Akhmad Sodikin.
“Sekarang yang menjabat di sini adalah kepala SMPN 2 Pasirjambu, Pak Dikdik Akhmad Sodikin,” tuturnya.
Namun ketika awak media mencoba menemui yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat.
“Bapak lagi tidak ada di sini, kemungkinan sedang ada di SMPN 2 Pasirjambu,” katanya.

Kemudian awak media mendatangi SMPN 2 Pasirjambu untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
Namun setibanya di sekolah tersebut, kepala sekolah juga tidak berada di tempat.
“Bapak lagi di SMPN 1 Rancabali,” ucap salah seorang pihak sekolah.
Situasi tersebut menimbulkan silang informasi terkait keberadaan kepala sekolah. Saat dikonfirmasi di SMPN 1 Rancabali, pihak sekolah menyebut kepala sekolah berada di SMPN 2 Pasirjambu, sementara di SMPN 2 Pasirjambu justru disampaikan bahwa yang bersangkutan berada di SMPN 1 Rancabali.
Selain melakukan konfirmasi, awak media juga melihat secara langsung kondisi sarana prasarana di SMPN 1 Rancabali. Beberapa bagian bangunan sekolah terlihat kurang terawat.
Di bagian depan sekolah misalnya, cat bangunan tampak kusam dan memudar. Selain itu, pada bagian atap plafon berbahan internit terlihat mengalami kebocoran di beberapa titik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dialokasikan oleh sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Rancabali pada tahun anggaran 2025 menerima dana BOS sebesar Rp 599.040.000,-. Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 219.295.760,- per tahun yang dibagi dalam dua tahap.
Sementara itu, SMPN 2 Pasirjambu pada tahun 2025 menerima dana BOS sebesar Rp 235.170.000,- dengan alokasi untuk pemeliharaan Sapras sekolah sebesar Rp 82.097.670,-.
Jika dipersentasekan, alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana di kedua sekolah tersebut mendekati angka 40 persen dari total dana BOS.
Padahal dalam Juknis BOSP 2025 yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana dianjurkan tidak melebihi 20 persen dari total anggaran.
Ketidakhadiran kepala sekolah saat jam dinas juga memunculkan pertanyaan terkait kedisiplinan dan tanggung jawab jabatan.
Apabila ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa alasan kedinasan yang jelas, hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran administratif hingga praktik yang sering disebut sebagai “korupsi waktu”, yakni penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya namun tetap menerima hak dan tunjangan profesi ( Sertifikaksi).
“Jika seorang kepala sekolah yang juga penerima tunjangan profesi tidak menjalankan kewajiban kedinasan sebagaimana mestinya, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi,” tegas salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan kepala sekolah yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana BOS maupun alasan ketidakhadiran saat jam kerja. (Heri/Hamdan)



