GARUT,
| Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protektor secara tegas dan transfaran dalam pemberantasan rokok ilegal. Kantor wilayah DJBC Jawa Barat bersama pemerintah Provinsi Jawa Barat mengelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebanyak 44 juta batang rokok, total barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 65.181.393.510 potensi kerugian negara Rp.32.952.835.832.
Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan pertama di tahun 2026 yang diselenggarakan oleh kantor wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan, baik dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Pemusnahan yang dilaksankan ini merupakan hasil penindakan priode bulan Juli 2025 s/d Mei 2026. Jenis BKC sigaret jumlam barang 44.028.306 batang perkiraan nilai barang Rp. 161. 393.510 potensi kerugian Rp. 32.962.835.832.
Seluruh BMMN yang akan dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan Mentri Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara. Dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai.
Pemusnahan secara simbolis di Alun-alun Garut. BMMN dibawa ke PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar.
Kinerja Pengawasan
Selama priode Januari s/d 31 Mei 2026, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat berhasil melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah BHP 49.05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp. 72.93 miliar. Di kurun waktu yang sama juga telah dilakukan 1 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang Cukai. Bea Cukai menerapkan ultimatum remedium (UR), yaitu penggunaa hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum di bidang cukai, dimana sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda dengan tujuan agar pelaku jera. Selama 1 Januari s/d 31 Mei 2026 Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan perkara UR sebanyak 28 perkara dengan nilaiĀ Rp. 1.1 miliar.



