Home / REGIONAL / Detail

Belum Ada Mufakat Revitalisasi Pasar, Pemdes "Ngeyel" Ini Klaim Warga Pasar Cimalaka

Pewarta Editor
Pewarta: GANDI Editor: DANRU Kamis, 09 April 2026 16:41 WIB
Belum Ada Mufakat Revitalisasi Pasar, Pemdes "Ngeyel" Ini Klaim Warga Pasar Cimalaka

Sumedang, (BR.NET).– Warga Pasar Cimalaka menyuarakan keberatan terhadap rencana revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Mereka menilai proses yang dilakukan pemerintah desa tidak partisipatif dan mengklaim belum ada musyawarah mufakat sebagaimana yang disampaikan pihak desa.

Aspirasi tersebut disampaikan usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang pada 8 April 2026. Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, hadir didampingi pengurus dan perwakilan pedagang.

“Musyawarah pada 30–31 Maret 2026 belum memenuhi unsur keterwakilan dan tidak menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, jumlah peserta musyawarah sangat terbatas. Dari tujuh orang yang diundang, hanya lima yang hadir, sehingga dinilai tidak dapat mewakili seluruh pedagang dan masyarakat terdampak.

“Kalau hanya segitu yang hadir, tidak bisa disebut mewakili. Kami keberatan jika hasilnya dianggap sebagai mufakat,” tegasnya.

Warga juga menyoroti pernyataan pihak desa dan kecamatan yang menyebut telah terjadi kesepakatan. Mereka menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Faktanya belum ada mufakat. Yang terjadi justru penggiringan agar segera disetujui. Kami merasa tertekan dan tidak diberi ruang diskusi yang terbuka dan adil,” ungkapnya.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan kritik. Ia menilai Pemerintah Desa Cimalaka tidak responsif terhadap kondisi di lapangan dan cenderung mengabaikan norma pemerintahan yang baik.

“Situasi seperti ini berpotensi memicu kekecewaan dan aksi demonstrasi. Bahkan, rekomendasi DPRD Kabupaten Sumedang terkait revitalisasi pasar pun tidak diindahkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Warga juga secara tegas menolak keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan pasar.

“Kami mampu mengelola sendiri. Banyak putra daerah yang paham kondisi lokal,” katanya.

Selain itu, warga menolak rencana relokasi ke pasar sementara sebelum adanya musyawarah mufakat yang sah dan melibatkan seluruh pihak.

“Sesuai rekomendasi DPRD, setiap keputusan harus melalui musyawarah mufakat yang disepakati bersama. Hingga saat ini, itu belum terjadi. Kami minta proses diulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cimalaka, Dadang Suryana, didampingi Sekretaris Desa Yudi Budiawan, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Dadang menyebut rencana eksekusi akan dilakukan pada Kamis (9/4), berupa pemasangan pagar dan pemutusan aliran listrik.

“Saya rasa sudah ada keterwakilan dari IKWAPACI dan pedagang saat musyawarah sebelumnya,” ujarnya.

Sekdes Yudi menambahkan bahwa secara hukum tidak harus ada mufakat penuh dalam musyawarah.

“Sesuai arahan advokat, tidak mesti ada mufakat. Yang penting ada keterwakilan dan dituangkan dalam notulen,” katanya, meski tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dengan alasan dipegang oleh staf hukum. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar