“Saya rasa sudah ada keterwakilan dari IKWAPACI dan pedagang saat musyawarah sebelumnya,” ujarnya.
Sekdes Yudi menambahkan bahwa secara hukum tidak harus ada mufakat penuh dalam musyawarah.
“Sesuai arahan advokat, tidak mesti ada mufakat. Yang penting ada keterwakilan dan dituangkan dalam notulen,” katanya, meski tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dengan alasan dipegang oleh staf hukum. ***



