Sumedang, (BR.NET).– Warga Pasar Cimalaka menyuarakan keberatan terhadap rencana revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Mereka menilai proses yang dilakukan pemerintah desa tidak partisipatif dan mengklaim belum ada musyawarah mufakat sebagaimana yang disampaikan pihak desa.
Aspirasi tersebut disampaikan usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang pada 8 April 2026. Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, hadir didampingi pengurus dan perwakilan pedagang.
“Musyawarah pada 30–31 Maret 2026 belum memenuhi unsur keterwakilan dan tidak menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, jumlah peserta musyawarah sangat terbatas. Dari tujuh orang yang diundang, hanya lima yang hadir, sehingga dinilai tidak dapat mewakili seluruh pedagang dan masyarakat terdampak.
“Kalau hanya segitu yang hadir, tidak bisa disebut mewakili. Kami keberatan jika hasilnya dianggap sebagai mufakat,” tegasnya.
Warga juga menyoroti pernyataan pihak desa dan kecamatan yang menyebut telah terjadi kesepakatan. Mereka menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Faktanya belum ada mufakat. Yang terjadi justru penggiringan agar segera disetujui. Kami merasa tertekan dan tidak diberi ruang diskusi yang terbuka dan adil,” ungkapnya.




