Home / PERISTIWA / Detail

Bupati KDS Sebut Kepesertaan BPJS PBI Dibatasi 246 Ribu Jiwa yang Dicover APBD

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: BR.NET Sabtu, 01 Agustus 2026 15:23 WIB
Bupati KDS Sebut Kepesertaan BPJS PBI Dibatasi 246 Ribu Jiwa yang Dicover APBD

BANDUNG, BR.NET | Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sudah mengeluarkan ratusan ribu kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk kepesertaan bagi masyarakat Kabupaten Bandung, mulai dari Ketua RT,  Ketua RW, Perangkat Desa, Anggota BPD, kader PKK dan para petani yang mencapai hampir 68 ribu orang. 

Hal ini dikatakan KDS, sapaan akrab Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna saat menghadiri Agenda Shilaturahim dan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI H. Asep Romy Romaya di Kampung Bedas Sapan Tegalluar, Bojongsoang Kabupaten Bandung, Sabtu (1/8/2026). 

Menurut KDS, Kabupaten Bandung terbanyak dari kabupaten/kota lainnya dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakatnya yang sudah mendapatkan layanan kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

"Disamping itu juga ada kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). 
Nah masalah PBI, kita dibatasi 246 ribu jiwa yang dicover oleh APBD karena ketersediaan dan karena juga ada pembagian dengan provinsi. Tinggal nanti sisanya provinsi. Sehingga cadangan fiskal kita masih stabil, walaupun dalam APBD Perubahan yang akan dibahas nanti memang kita masih devisit sekitar Rp200 miliar," tutur KDS. 

Meski demikian, Bupati KDS terus berjuang melalui APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) kemarin dan alhamdulillah ada tanggapan dari Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Untuk DBH (dana bagi hasil) kelihatannya ada kucuran tahun ini dan mudah-mudahan bisa tercover untuk memenuhi devisit. Bukan hanya Kabupaten Bandung saja, tentunya dialami se-Indonesia. Dalam nota keuangan nanti disampaikan, termasuk kembali lagi ke TKD (transfer ke daerah) yang masih kurang," ungkapnya. 

Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati KDS menghimbau kepada anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang sudah selesai kalau bisa dilanjutkan, preminya dibayar oleh pribadinya masing-masing. 

"Karena APBD tidak meng-cover (BPJS Ketenagakerjaan) bagi anggota BPD yang sudah selesai masa jabatannya atau yang tidak lagi menjadi anggota BPD," katanya. 

Sponsored Content
Hal 1 / 2
Next

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar