Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai pengelolaan dana sebelum kepengurusan saat ini, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara data dan realisasi di lapangan, lalu kemanakah uang Rp. 245 juta yang peruntukannya buat peningkatan produksi peternakan, pada tahun anggaran 2024 itu.
Sorotan pun mengarah pada peran Kepala Desa Lamajang, yang disebut dalam proses rekomendasi pengadaan. Dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, termasuk memastikan setiap program berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Lamajang belum memberikan keterangan resmi terkait selisih anggaran, mekanisme pengadaan, maupun evaluasi atas kematian ternak.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dan Langkah APH, Jika tidak !! aparat pengawas dan penegak hukum dinilai perlu turun tangan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.***



