Bandung (BR.NET).- Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., meresmikan Jembatan Roda Dua Cijeruk yang menghubungkan Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Bojongsoang. Peresmian berlangsung langsung di Jembatan Roda Dua Cijeruk, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat, (09/01/2026).
Peresmian tersebut menandai selesainya pembangunan infrastruktur strategis yang selama ini dibutuhkan masyarakat. Jembatan ini berfungsi sebagai akses penghubung antarwilayah sekaligus jalur mobilitas utama warga yang beraktivitas setiap hari.
Dalam sambutannya, Bupati Bandung mengawali dengan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pembangunan jembatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan terukur.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa bersilaturahmi sekaligus meresmikan jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah,” ujar Dadang Supriatna.
Selanjutnya, Bupati Bandung menjelaskan latar belakang pembangunan Jembatan Roda Dua Cijeruk. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat muncul persoalan terkait keberadaan jembatan yang dibangun tanpa izin resmi dan dikelola secara pribadi. Kondisi tersebut sempat menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bandung langsung mengambil langkah tegas. Bupati Bandung mengaku segera berkoordinasi dengan Kejaksaan, unsur Forkopimda, TNI, dan Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat dan tepat.
“Karena tidak memiliki izin resmi, pemerintah daerah menghentikan aktivitas tersebut. Kami langsung mengambil alih penanganan agar masyarakat tetap memiliki akses yang aman dan layak,” jelasnya.



