Sumedang, (
).- Pemasangan Tower Menara Smart Pole (Tiang Pintar) di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang menuai penolakan atau kritik karena lokasinya yang berada di atas tanah wakaf Pangeran Sumedang.
Hal ini, diungkapkan Paduka Yang Mulia Sri Radya HRI Soemadisoeria didampingi Radya Anom Raden Lucky Djauhari Soemawilaga, dan Mahapatih R. Lily Damhur Soemadilaga, bahwa menara Smart pole tersebut menimbulkan perdebatan mengenai legalitas dan administrasi pembangunannya.
"Saya selaku Ketua pengurus Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang, berkaitan dengan pembangunan Menara Smart Pole di Tanah Wakaf Pangeran Suria Atmadja. Ini jelas tanpa ada izin dari pemilik lahan atau pengelola lahan yang shah," ungkap Rd. Lucky.
Menurutnya, sesuai Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Nomor 009/NZ/Tahun 2017, bahwa di dalam SK tersebut jelas menyatakan bahwa pengelola Wakaf Pangeran Arya Suria Atmadja adalah Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) sebagai Nadzir yang berbadan hukum dan bukan nadzir perseorangan.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya berharap dengan adanya aturan-aturan formal demikian maka sebaiknya pemerintah daerah ataupun pihak-pihak lain bisa mematuhi peraturan yang berlaku agar pembangunan ini bisa lebih memberikan nilai manfaat untuk masyarakat.
"Kami tidak menentang pembangunan apabila memang dipandang menara Smart pole ini memberikan nilai tambah untuk masyarakat Sumedang. Tapi berharap untuk proses perizinannya agar ditempuh lebih dahulu. Apa susahnya pemerintah daerah datang kemari dengan membawa surat permohonan izin lahan," katanya.
"Tentu kita tidak akan menghalang-halangi, tapi kami berada di sini ingin dihargai. Kita ingin melakukan sebuah sinergisitas kerjasama yang baik antara YNWPS, pemangku budaya Keraton Sumedang Larang, dan Pemkab Sumedang," ditambahkan Sri Radya Sumedang Larang.




