Bandung,
| Polemik dugaan dikeluarkannya Arya Alfa Rizki dari SDN Sukamenak Indah 2 terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Di tengah perjuangan orang tua mempertahankan hak pendidikan anaknya, muncul dugaan bahwa pihak sekolah mengerahkan sejumlah orang tua siswa untuk mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pada Senin (29/6/2026) guna memberikan pembelaan terhadap kebijakan sekolah.
Pada hari yang sama, Dewi (49), ibu Arya Alfa Rizki, justru mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung. Kedatangannya bukan untuk mencari sensasi, melainkan memohon perlindungan kepada lembaga legislatif yang selama ini menyebut dirinya sebagai wakil rakyat.
Namun harapan itu pupus. Tidak satu pun anggota DPRD yang berhasil ditemui.
Tak menyerah, selang satu hari, tepatnya hari Rabu (1/7/2026), Dewi kembali datang ke kantor DPRD Kabupaten Bandung. Hasilnya tetap sama. Para wakil rakyat yang diharapkan dapat mendengar langsung keluhan seorang ibu yang memperjuangkan hak pendidikan anaknya kembali tidak dapat ditemui.
Ironisnya, ketika persoalan dugaan pelanggaran hak anak menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai media, respons DPRD justru dinilai belum menunjukkan langkah proaktif.
Saat dikonfirmasi media mengenai kasus Arya Alfa Rizki, Kamis (2/7/26) Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, hanya menyampaikan agar pihak orang tua mengirimkan surat kepada DPRD.
"Silakan orang tua kirim surat kepada kami," ujar Cecep Suhendar.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi pendidikan, Komisi D memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah. Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik dan menyangkut dugaan pelanggaran hak anak, DPRD semestinya dapat mengambil langkah proaktif dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung maupun pihak SDN Sukamenak Indah 2 tanpa harus menunggu adanya surat pengaduan resmi.



