Home / PERISTIWA / Detail

Dugaan Skandal Wakil Sumedang Jurnalis Bungkam Ada Apakah?

Pewarta Editor
Pewarta: GANDI Editor: BR.NET Sabtu, 29 Agustus 2026 09:44 WIB
Dugaan Skandal Wakil Sumedang Jurnalis Bungkam Ada Apakah?

SUMEDANG, BR.NET | Dugaan kasus penyekapan, pelecehan, dan penyiksaan yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Bupati Sumedang beserta istri dan kerabatnya terus menjadi sorotan. Perkara tersebut kini tidak hanya memunculkan perhatian terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga memunculkan isu mengenai kebebasan pers menyusul adanya klaim tentang permintaan penghapusan pemberitaan hingga dugaan pemberian imbalan kepada sejumlah awak media.

Isu tersebut mendapat perhatian dari Pemerhati Kebijakan Publik, Nandang Suherman. Ia menyayangkan munculnya dugaan upaya membatasi pemberitaan mengenai perkara tersebut.

Menurut Nandang, apabila dugaan tindak pidana melibatkan pejabat publik atau pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara menghambat kerja jurnalistik.

"Upaya menyumpal mulut awak media dengan uang maupun ancaman adalah langkah mundur yang sangat memprihatinkan. Jika pejabat publik atau kerabatnya terseret persoalan hukum, hadapilah melalui koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara membendung kebenaran," kata Nandang.

Ia mengatakan informasi mengenai dugaan intervensi terhadap media tersebut sebelumnya disampaikan oleh sejumlah awak media di Sumedang. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut terlibat.

Nandang juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kasus yang semula berfokus pada dugaan penyekapan dan pelecehan kini berkembang menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers di Jawa Barat," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara sekaligus menindaklanjuti apabila memang terdapat bukti adanya upaya menghambat kerja jurnalistik.

Dugaan Penghapusan Pemberitaan
Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, mengatakan informasi mengenai dugaan kekerasan, penganiayaan, dan pelecehan seksual di Sumedang telah beredar melalui sejumlah media daring dan media sosial.

Namun, menurut Koswara, terdapat pemberitaan yang kemudian dihapus atau diturunkan dari sejumlah platform.

"Penghapusan tayangan berita di media sosial bukan semata-mata karena perkara tersebut tidak terjadi. Namun, diduga ada intervensi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kepentingan Wakil Bupati Sumedang dan pihak lainnya," kata Koswara.

Koswara menduga penghapusan sejumlah pemberitaan dapat berkaitan dengan adanya permintaan atau tekanan dari pihak tertentu. Ia juga menyebut kemungkinan adanya transaksi atau pemberian kompensasi, meskipun dugaan tersebut, menurut dia, masih perlu dibuktikan.

"Kalaupun ada pemberitaan yang dihapus, jejak digitalnya tetap perlu ditelusuri," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan intervensi terhadap awak media dan praktik pembayaran kepada media untuk menghentikan pemberitaan.

LSM PEMUDA Klaim Lakukan Penelusuran
Koswara mengatakan perkara yang disebut melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menjadi perhatian masyarakat.

Menurut dia, masyarakat perlu mengawal perkembangan perkara tersebut agar proses penanganannya berjalan transparan dan tidak terjadi manipulasi informasi.

"LSM PEMUDA selaku kontrol sosial kini sedang mendalami kasus ini dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi kepada para pihak terkait guna mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Wartawan Mengaku Mendapat Permintaan Menghapus Berita
Sejumlah wartawan di Kabupaten Sumedang juga mengaku mengalami gangguan terhadap kenyamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik setelah memberitakan perkara tersebut.

Salah seorang wartawan senior di Kabupaten Sumedang, Azis Abdullah, mengaku didatangi seseorang ke kediamannya. Ia juga mengaku menerima telepon yang berisi permintaan agar pemberitaan yang telah diterbitkan dihapus.

Menurut Azis, dalam komunikasi tersebut juga disebutkan adanya tawaran imbalan uang.

"Ya, ada yang datang ke rumah saya, bahkan telepon, meminta berita yang terbit dihapus dan juga menawarkan imbalan uang," ujar Azis, yang menyebut dirinya sebagai wartawan jenjang Madya Dewan Pers.

Meski demikian, Azis mengatakan dirinya menganggap peristiwa tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam menjalankan profesi jurnalistik.

"Bagi saya, itu merupakan dinamika. Yang terpenting, kebenaran tidak boleh tertukar dengan kesalahan," katanya.

Azis berharap masyarakat Sumedang tetap mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi.

"Warga Sumedang telah cerdas," pungkasnya. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar