Home / PERISTIWA / Detail

Eksekusi Dano Kembali Gagal, Panitera Datang ke Lokasi Dihadang Massa

Foto Penulis Pewarta | GANDI • Rabu, 21 Januari 2026 19:28 WIB
Eksekusi Dano Kembali Gagal, Panitera Datang ke Lokasi Dihadang Massa

Sumedang, (BR.NET).- Eksekusi kedua tanah dan bangunan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Sumedang, yang berlokasi di wilayah Dano, Kelurahan Kotakaler, Sumedang Utara, kembali menuai kegagalan karena adanya perlawanan dari pihak ahli waris Kandar Sukandar (debitur Bank BRI). Pihak Kuasa Hukum berdalih belum inkrach, sengketa belum tuntas, adanya kendala teknis seperti kurangnya alat dan dukungan.

Terpantau, situasi dilapangan tidak kondusif meskipun petugas eksekusi sudah menyatakan putusan pengadilan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga petugas pengadilan tidak dapat melanjutkan proses eksekusi sebagaimana mestinya, Rabu 21 Januari 2026.

Hal ini, memaksa pengadilan untuk berkoordinasi kembali dengan aparat keamanan, bahkan menunda eksekusi sementara untuk mediasi, tetapi pemenang perkara merasa kecewa dan tetap meminta eksekusi lanjutan.

‎Seperti sebelumnya, pasca eksekusi tahap satu (19/12), Zulfikar Berlian, S.H, MH Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, didampingi Beny Cahyono, S.H, Panitera Muda Perdata PN Sumedang, kepada awak media, menanggapi adanya tudingan dari pihak termohon bila eksekusi itu cacat hukum dan prematur.

Dikatakan Zulfikar, bahwa itu tidak benar karena eksekusi sudah melalui tahapan mekanisne dan  dasar hukum yang ada.

‎”Tudingan itu tidak benar karena kami sudah menjalankan eksekusi sesuai dengan tahapan – tahapan dan dasar – dasar hukum yang ada,” ungkapnya.

‎“Eksekusi lahan pertama yang tidak berhasil itu bukan berarti batal atau cacat hukum, melainkan ditunda untuk kemudian kita laksanakan kembali melalui eksekusi kedua,” ditambahkan Beny.

‎Menurutnya, sebelum sampai pada tahap eksekusi, pengadilan telah melalui serangkaian tahapan hukum yang sah dan lengkap.

‎“Berawal dari pemohon yang sebelumnya telah memenangkan lelang dari pihak BRI, dengan dilengkapi risalah lelang serta dokumen-dokumen syah lainnya. Intinya, eksekusi ini tidak serta-merta dilaksanakan, tetapi melalui tahapan mekanisme dan dasar  hukum yang jelas,” terang dia.

‎Terkait adanya pertanyaan dari pihak termohon saat pelaksanaan eksekusi pertama mengenai surat jawaban penolakan eksekusi dari PN Sumedang, Beny memastikan bahwa seluruh administrasi tersebut telah dipenuhi.

‎“Jawaban surat itu ada, dan bukti pengirimannya melalui Kantor Pos juga ada. Semuanya sudah dikirimkan kepada pihak termohon,” ujarnya.

‎"Apabila termohon mengajukan gugatan perlawanan (verzet) silahkan berproses secara hukum. Namun untuk eksekusi tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Sumedang terhadap obyek bidang tanah dan bangunan milik Kandar Sukandar seluas 1.786 meter persegi yang rencananya dilakukan eksekusi lanjutan dengan Pengosongan Barang – barang. ***

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:
Bagikan:

Komentar (1)

E

Erri Ridwan Arief

13 Feb 2026, 10:41

Hasil Lelang n eksekusi PN Sumedang,12 Feb 2026 kini berhasil dilaksanakan tapi dinyatakan ada kejanggalan Harga proses Lelang(Rendah)akibatnya ada poerlawanan

Tulis Komentar