Menurutnya, sebelum sampai pada tahap eksekusi, pengadilan telah melalui serangkaian tahapan hukum yang sah dan lengkap.
“Berawal dari pemohon yang sebelumnya telah memenangkan lelang dari pihak BRI, dengan dilengkapi risalah lelang serta dokumen-dokumen syah lainnya. Intinya, eksekusi ini tidak serta-merta dilaksanakan, tetapi melalui tahapan mekanisme dan dasar hukum yang jelas,” terang dia.
Terkait adanya pertanyaan dari pihak termohon saat pelaksanaan eksekusi pertama mengenai surat jawaban penolakan eksekusi dari PN Sumedang, Beny memastikan bahwa seluruh administrasi tersebut telah dipenuhi.
“Jawaban surat itu ada, dan bukti pengirimannya melalui Kantor Pos juga ada. Semuanya sudah dikirimkan kepada pihak termohon,” ujarnya.
"Apabila termohon mengajukan gugatan perlawanan (verzet) silahkan berproses secara hukum. Namun untuk eksekusi tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Sumedang terhadap obyek bidang tanah dan bangunan milik Kandar Sukandar seluas 1.786 meter persegi yang rencananya dilakukan eksekusi lanjutan dengan Pengosongan Barang – barang. ***



