– Sejarah Nusantara mencatat bahwa sejak masa kerajaan telah dikenal pembagian fungsi dalam pemerintahan, mulai dari membuat aturan, menjalankan aturan, hingga mengadili pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Indonesia memiliki kekayaan budaya dan sumber daya yang sangat besar. Namun, menurut Ketua Dewan Adat Sunda (DATSU) Kabupaten Garut sekaligus Majelis Adat Sunda (MASDA) Jawa Barat, Oos Supyadin, sejarah dan hukum adat Nusantara masih belum banyak mendapat perhatian dalam pembelajaran ketatanegaraan.
“Banyak hal yang dapat dipelajari dari sejarah Indonesia. Salah satunya adalah membangun sistem ketatanegaraan dengan pondasi yang bersumber dari sejarah dan hukum adat kita sendiri,” ujar Oos Supyadin, SE., MM., saat berbincang melalui telepon, Minggu (20/9/2026).
Oos memberikan contoh bahwa tradisi dan adat istiadat dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk perkawinan dan perdagangan, dapat ditelusuri melalui prasasti maupun peninggalan kerajaan yang pernah berdiri di Nusantara.
“Oleh karena itu, belajar hukum adat di Indonesia dapat dimulai dari kesadaran terhadap sejarah Indonesia itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Oos menjelaskan bahwa apabila ditelusuri lebih jauh, hukum telah berlaku dalam kehidupan masyarakat sejak zaman kerajaan. Ia mencontohkan sistem pemerintahan pada masa Kerajaan Sriwijaya, yang menurutnya mengenal pesirah atau kepala pemerintahan marga dengan sejumlah fungsi utama.
Fungsi tersebut antara lain:
-
Membuat peraturan adat.
-
Menjalankan peraturan tersebut dalam pemerintahan.
-
Mengadili masyarakat apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan adat.
Menurut Oos, pembagian fungsi tersebut memiliki kemiripan dengan konsep trias politica yang dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, yakni fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ia menilai, pemahaman terhadap sejarah tersebut penting untuk membuka kembali perspektif mengenai sumber-sumber pemikiran ketatanegaraan yang berkembang di Nusantara.
Sebagai otokritik, Oos menyebut pendidikan di Indonesia selama ini cenderung berorientasi pada pemikiran negara-negara Barat. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan ketatanegaraan dan sistem politik, lebih banyak merujuk pada pemikiran Barat dibandingkan menggali nilai-nilai yang bersumber dari sejarah dan hukum adat Nusantara.
“Sudah saatnya kita menggali kembali sejarah dan hukum adat sendiri sebagai bagian dari kekayaan pemikiran bangsa,” pungkasnya. ***



