Bandung,
| Ironi yang menyayat rasa keadilan terjadi di Kampung Cibiana, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung. Dua tiang listrik berdiri kokoh mengapit sebuah gardu tepat di atas lahan milik warga. Namun ketika ahli waris pemilik tanah ingin memindahkan fasilitas tersebut, justru mereka yang dibebani biaya hingga Rp11 juta.
Padahal, tanah itu merupakan warisan dari orangtua mereka yang hingga kini masih sah dimiliki dan rutin dibayar pajaknya. Lebih miris lagi, keluarga tersebut juga tetap membayar listrik setiap bulan seperti pelanggan pada umumnya. Tapi saat hak atas tanah mereka dipersoalkan, beban biaya justru dialihkan kepada pemilik lahan.
Nur (57), salah seorang ahli waris, mengaku tidak habis pikir dengan kondisi ini.
“Ini kan aneh. Tanah milik orangtua kami, pajak kami yang bayar. Listrik tiap bulan juga kami bayar. Tapi giliran mau mindahin gardu, kok kami yang disuruh bayar Rp11 juta?” ujarnya dengan nada kesal. Sabtu (25/4/26).
Keberadaan gardu listrik di atas tanah pribadi tanpa kejelasan kompensasi kini menjadi sorotan. Ahli waris mempertanyakan, apakah sejak awal sudah ada izin resmi dari pemilik lahan, atau justru fasilitas itu berdiri tanpa dasar kesepakatan yang jelas?
Sorotan pun mengarah pada PLN sebagai penyedia layanan listrik. Kebijakan pembebanan biaya relokasi kepada warga dinilai tidak adil, terlebih jika fasilitas tersebut berdiri di atas tanah pribadi tanpa persetujuan yang transparan.
Tak hanya itu, publik juga mulai mempertanyakan peran pengawasan dari pemerintah desa hingga instansi terkait. Mengapa persoalan ini seolah dibiarkan dan baru mencuat setelah warga menyuarakan keberatan?
Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp11 juta. Ini tentang keadilan dan perlindungan hak masyarakat atas tanahnya sendiri. Jika tidak ada kejelasan dan solusi yang berpihak pada warga, bukan tidak mungkin persoalan serupa akan terus berulang di tempat lain.



