| Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Garut menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasinya dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pandi menegaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di lingkungan DLH Garut perlu ditindaklanjuti secara serius, baik melalui mekanisme administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan daerah tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang mendasari temuan tersebut.
“Pengembalian kerugian negara memang merupakan kewajiban, tetapi tidak serta-merta menghapus perbuatan yang sudah dilakukan,” tegas Pandi dalam pernyataan resminya, Jumat (16/10/2026).
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut membuktikan adanya pelanggaran. Menurutnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi yang proporsional, termasuk evaluasi terhadap jabatan yang diemban.
Selain itu, GMNI Garut meminta agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan keuangan tersebut. Organisasi itu menilai pertanggungjawaban tidak cukup hanya dilihat dari aspek pengembalian dana, tetapi juga perlu memperhatikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pandi menambahkan, temuan BPK perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan mekanisme yang berlaku. Ia menyebut masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik serta langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
GMNI Garut menyatakan akan menempuh jalur pelaporan kepada Kejati Jawa Barat apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat langkah konkret maupun penjelasan yang memadai dari pihak terkait.
“Kami percaya penegak hukum dapat menelusuri persoalan ini secara profesional, tuntas, dan transparan,” ujarnya.
Laskar Prabowo 08 Dukung Langkah GMNI
Dukungan terhadap sikap GMNI Garut disampaikan Sekretaris Jenderal DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo. Ia menyatakan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan GMNI sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Oky, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan di lingkungan instansi pemerintah perlu ditelusuri secara objektif agar persoalan tersebut menjadi terang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Mengembalikan kerugian adalah kewajiban, bukan penghapusan dosa. Jika terbukti bersalah, mundur dan bertanggung jawab. Di Garut, keadilan tidak boleh ditawar,” demikian pernyataan Oky.
Meski demikian, dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut maupun Pemerintah Kabupaten Garut mengenai pernyataan GMNI tersebut.
akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan. ***



