Home / PERISTIWA / Detail

GMNI Laporkan Dugaan Manipulasi Nota FKDT Garut, Laskar Prabowo 08 Beri Dukungan

Pewarta Editor
Pewarta: TATANG Editor: BR.NET Minggu, 30 Agustus 2026 10:54 WIB
GMNI Laporkan Dugaan Manipulasi Nota FKDT Garut, Laskar Prabowo 08 Beri Dukungan

GARUT, BR.NET — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah FKDT yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai total Rp97.995.000.

Temuan tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam temuan BPK adalah persoalan pada bukti pertanggungjawaban belanja.

Dalam pemeriksaan terhadap pembelian ATK, BPK mencatat hasil konfirmasi kepada pihak toko bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada nota pertanggungjawaban pembelian makanan.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar GMNI Garut meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administratif atau terdapat unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum.

Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.

Menurut Pandi, adanya pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa bagaimana pertanggungjawaban yang tidak sesuai tersebut dapat terjadi.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

GMNI juga meminta penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen atau nota yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya.

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar, ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang didalami dengan mempertimbangkan tempus dan unsur perbuatannya.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai pemalsuan surat serta penggunaan surat palsu atau surat yang isinya tidak benar dalam keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.

Selain itu, mengingat dana yang dipersoalkan merupakan hibah yang bersumber dari APBD, GMNI meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila dalam proses hukum ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Langkah GMNI Garut tersebut mendapat dukungan dari DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut.

Sekretaris Jenderal DPC Laskar Prabowo 08 Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan pihaknya mendukung agar proses hukum berjalan secara profesional tanpa melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun.

“Kami mendukung laporan GMNI kepada Reskrim Polres Garut. Dokumen BPK adalah dokumen pemeriksaan negara. Kalau ada temuan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sangat wajar apabila aparat penegak hukum melakukan pendalaman,” ujar Oky, Minggu (30/8/2026).

Oky menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan FKDT telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami menggunakan istilah dugaan karena kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat penegak hukum. Kami mendukung prosesnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan bukti,” katanya.

Menurut Oky, tindak lanjut terhadap temuan BPK penting dilakukan agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Intinya, kami mendukung pemeriksaan secara objektif. Jika tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus dijelaskan secara terang. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FKDT Kabupaten Garut belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan GMNI dan temuan BPK tersebut. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar