, GARUT | Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) merupakan salah seorang tokoh agama yang dituakan di wilayah desa/kelurahan dan diperbantukan dalam pengurusan administrasi perkawinan di wilayah masing-masing.
Keberadaan P3N bagi Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini menjadi sebuah dilema. Di satu sisi, keberadaan mereka sangat membantu tugas-tugas petugas KUA. Namun di sisi lain, KUA tidak lagi dapat memberikan upah atau honor seperti yang pernah diberikan sebelumnya.
“Dulu, sekitar tahun 2014, P3N masih mendapatkan upah. Namun sekarang keberadaan mereka dikembalikan kepada pihak desa atau kelurahan, apakah masih dibutuhkan atau tidak,” ujar H. Yana Riswana, S.Ag., Kepala KUA Kecamatan Karangpawitan yang baru sekitar satu minggu menduduki jabatannya.
Dengan lugas dan tegas, H. Yana menjelaskan bahwa regulasi terbaru yang secara spesifik mengatur eksistensi P3N, yang dalam ketentuan tertentu disebut sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P4), adalah Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
“Aturan tersebut mencabut regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan P4,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tugas pembantuan tersebut juga berkaitan dengan regulasi mengenai pencatatan pernikahan, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, sebagaimana kemudian diatur kembali melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024.
“Jadi, menurut Kementerian Agama, keberadaan P3N dikembalikan lagi kepada desa atau kelurahan. KUA sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024,” ungkapnya.
Sebagai pejabat baru di wilayah Kecamatan Karangpawitan, H. Yana berharap KUA dapat terus membangun sinergitas dan menjalin silaturahmi dengan para amil maupun tokoh agama di tingkat desa dan kelurahan.
“Saya berharap KUA tetap bersinergi dan menjalin silaturahmi dengan para amil. Saya secara pribadi maupun sebagai bagian dari institusi yang baru menginjakkan kaki di wilayah hukum Kecamatan Karangpawitan, mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan mengenai dampak buruk pernikahan dini,” tuturnya.
Menurutnya, pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan. Salah satunya berkaitan dengan administrasi dan pencatatan perkawinan apabila pernikahan dilakukan sebelum memenuhi batas usia yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pernikahan dini juga dapat berdampak terhadap anak apabila seorang ibu melahirkan pada usia yang masih terlalu muda,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kementerian Agama juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaksanaan akad nikah di balai KUA tanpa biaya atau Rp0, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkas H. Yana. ***



