Garut,
| Kang Oos Supyadin SE MM, salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik, menyoroti hasil kajian Pemutakhiran Kapasitas Daerah (Kapasda) yang sangat jelas bahwa Garut Selatan (Garsel) dan Garut Utara (Gatra) sama-sama memenuhi syarat untuk dimekarkan. Minggu 5 juli 2026
Hasil kajian menunjukkan Garut Selatan mencatat capaian tertinggi dengan skor Kapasda sebesar 448 hingga 448,8 poin dari total 500 poin. Nilai tersebut melampaui ambang batas kelayakan sebesar 420 poin, sehingga menempatkan wilayah itu dalam kategori “sangat mampu” menjadi daerah otonom baru.
Sementara itu, Garut Utara juga memperoleh hasil yang dinilai positif. Tim akademisi menyatakan wilayah tersebut layak dimekarkan dengan skor Kapasda 400 poin, sedangkan Kabupaten Garut sebagai daerah kabupaten induknya hanya memperoleh nilai 410 poin.
Silahkan analisa lalu bandingkan dengan fakta di daerahnya:
Kapasda Garsel 448.8
Kapasda Gatra 400
Kapasda Kab Garut 410
Secara skoring hasil tersebut menunjukkan kapasitas kedua wilayah memenuhi ketentuan untuk mendukung proses pembentukan daerah otonom baru.
Kajian untuk Garut Utara disusun oleh tim akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Penilaian dilakukan terhadap empat aspek utama, yakni kondisi geografis, demografis, ekonomi, serta sosial budaya.
Sementara itu, kajian Kapasda Garut Selatan melibatkan tim akademisi dari lima perguruan tinggi, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Garut (Uniga), dan Akademi Digital Bandung. Keterlibatan sejumlah perguruan tinggi tersebut ditujukan untuk menghasilkan kajian yang komprehensif terhadap kapasitas wilayah.
Yang menjadi pertanyaan tim penilaian kapasda tersebut dalam kajiannya menggunakan peraturan pemerintah atas UU yang mana? ***



