Sumedang, (BR.NET).- Peristiwa kecelakaan lalu lintas fatal TKP lampu merah Bojong, yang melibatkan satu unit truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9491-PXV dengan dua sepeda motor, yakni Honda Revo nomor polisi Z-3909-BU dan Yamaha Mio Soul nomor polisi Z-5652-AT.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan Muhamad Hoerudin melaju dari arah Bandung menuju Cirebon, tepatnya TKP di Jalan Prabu Gajah Agung, Dusun Sawahleuga, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara.
Saat melintasi perempatan Bojong, pengemudi diduga tidak mengamati kondisi traffic light yang saat itu menunjukkan lampu merah, sehingga tetap melaju dan menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas.
Akibat kejadian tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni Enung Nurazizah yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) serta Sumarni yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang. Sementara itu, Eman Suherman mengalami luka-luka.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta serta kerusakan pada seluruh kendaraan yang terlibat.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi Suryana, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan secara cepat di lokasi.
“Kami telah melakukan penanganan mulai dari mendatangi TKP, evakuasi korban, membawa korban ke rumah sakit, hingga melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Saat ini, pengemudi truk sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, faktor utama penyebab kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi truk yang tidak memperhatikan lampu lalu lintas.



