Sebagai negara yang menjamin warganya memeluk dan menjalankan syariat agamanya itu bisa tercermin dari aturan Undang-Undang yang dibuatnya. Ini mengandung makna bahwa idealnya tidak ada benturan antara hukum agama dengan hukum positif negaranya. Namun sangat disayangkan dan disesalkan bahkan justru memancing reaksi ummat Islam ketika isi UU KUHP yang baru justru akan mempidanakan warga negara yang menikah siri dan berpoligami, padahal kedua hal tersebut merupakan tidak bertentangan dengan syariat Islam alias hukum agama sebagaimana yang telah berlangsung sejak jaman Rasulullah hingga saat ini.
Maka menjadi tidak heran ketika pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami merupakan isu kompleks yang melibatkan pertimbangan hukum, sosial, dan agama yang beragam. Pandangan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai agama yang dianut oleh seseorang didasarkan pada penafsiran tertentu terhadap ajaran agama.
Beberapa penafsiran agama, terutama dalam Islam, membolehkan poligami dan pernikahan yang dilakukan di luar pencatatan resmi negara alias nikah siri, asalkan memenuhi syarat sah secara agama. Bagi penganut pandangan ini, upaya pemidanaan terhadap praktik tersebut dianggap mengintervensi kebebasan beragama dan bertentangan dengan keyakinannya.
Kesimpulannya, pandangan bahwa pemidanaan nikah siri dan poligami bertentangan dengan nilai agama adalah perspektif yang sah dan dianut oleh sebagian kalangan. Namun, negara memberlakukan peraturan tersebut dengan tujuan untuk mencapai tujuan hukum dan sosial yang lebih luas, seperti perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban administrasi kependudukan. Perdebatan ini terus berlangsung dan mencerminkan adanya ketegangan antara kepatuhan pada hukum positif negara dan keyakinan agama pribadi sebagai warga negaranya. ***
Penulis, Aktif di Forum Silaturahim Assatiidz Garut (FORSIAGA)



