Sumedang, (BR.NET).- Protes warga Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara, beralasan karena janji perbaikan jalan aspal yang terkelupas tak kunjung terealisasi. Kerusakan ini semakin menyulitkan warga saat hujan turun, dipanuhi lubang-lubang yang tergenang air, tentunya membahayakan keselamatan.
Sesuai hasil pantauan BR/dikte.id pada Senin (21/12/2025), tepatnya jalan di Sukasari RW 02 (wilayah Dusun II) Desa Jatihurip yang merupakan akses jalan Poros Desa penghubung antara Desa Jatihurip dengan Desa Jatimulya, mengalami kerusakan di sepanjang 150 meter.
"Kondisi jalan sudah lama memprihatinkan, rusak parah dan tak tersentuh perbaikan. Apalagi kalau habis diguyur hujan, kita harus hati-hati banyak kubangan," keluh seorang warga setempat, yang tidak mau disebutkan jatidirinya.
“Entah sampai kapan terus menunggu. Kami berharap Pemkab Sumedang peka, Pemdes ataupun instansi terkait responsif bisa segera turun tangan dan melakukan perbaikan permanen, supaya akses jalan layak dipakai,” katanya.
Seorang pengendara bernama Jhon juga mengeluhkan kondisi serupa. Ia pun berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah konkret untuk perbaikan jalan.
Ia mengaku harus ekstra hati-hati saat melintasi jalan tersebut untuk menghindari lubang.
"Kondisi jalan yang buruk bisa membuat kendaraan cepat rusak. Padahal jalan poros desa/kecamatan ini menjadi urat nadi kehidupan bagi kami," tandasnya.

Menanggapi keluhan warganya, Ketua RT 02 RW 02, Wawan Heryawan, membenarkan adanya keluhan warga tersebut dan sudah menyampaikan harapan warga (melalui pemerintah desa) agar segera diperbaiki oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
"Semoga pemerintah memprioritaskan perbaikan jalan, secepatnya ada pengangan permanen atau minimal darurat segera dilakukan," harapnya.
Menurutnya, jalan rusak mengganggu aktivitas warga, akses pendidikan dan ekonomi (transportasi hasil kebun/ pertanian), bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama ibu hamil dan anak sekolah.
Sementara terpisah, ditemui di ruang kantornya, Tata, Kepala Desa Jatihurip, memberikan klarifikasi bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan desa dan tidak seluruh kebutuhan pembangunan dapat dibebankan kepada Dana Desa (DD).
"Dana Desa tidak bisa meng-cover semua kebutuhan. Penggunaannya sudah diatur dari pusat dan untuk infrastruktur porsinya terbatas. Untuk jalan Poros Desa di kmp. Sukasari RW 02, sudah dianggarkan pada tahun 2026," terang dia.
Ditambahkan Kasi Kesra Desa Jatihurip, Iwan Sunandar, menyatakan bahwa kaitan jalan Poros Desa penghubung Jatihurip - Jatimulya tersebut kalau menggunakan Dana Desa tidak akan cukup. Sehingga pihak Pemdes Jatihurip berikhtiar dengan merealisasikan melalui anggaran (aplikasi) SIPD Pemkab Sumedang.
"Alhamdulillah, status SIPD itu sudah disetujui. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera direalisasikan, maksimal di bulan Maret 2026," pungkasnya. ***


