Sumedang,
| Dalam rangka cek and ricek kesiapan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang, DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat kerja Komisi I DPRD bersama DPMD, Kepolisian, APDESI dan KPUD Sumedang, yakni di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.
Rapat kerja terkait Pilkades tersebut, berfokus pada pembahasan regulasi terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan penghitungan ulang kebutuhan anggaran.
"Hal ini, agar pelaksanaan Pilkades serentak berjalan optimal," ungkap Ketua DPRD Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E, kepada
, Rabu 10 Juni 2026.
Selain regulasi Pilkades serentak, pembahasan Rapat Kerja Komisi I juga mengenai data pemilih dan pilkades elektronik, serta anggaran bagi pelaksana pilkades.
Adanya pembahasan mengenai calon kepala desa tidak dalam deskresi atau temuan masalah oleh inspektorat, dan pendaftaran bermasalah dengan judi online.
Hal ini, dilakukan DPRD bersama Pemkab Sumedang agar Kades terpilih betul betul bersih dan adanya keberpihakan pada masyarakat. "Pentingnya persiapan sejak dini untuk pelaksanaan Pilkades E-poting," ucap dr. Iwan Nugraha selaku Ketua Komisi I DPRD Sumedang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, membahas mengenai tahapan pelaksanaan dan regulasi pelaksanaan Pilkades serentak.
"Ada dua peran yakni pemeriksaan terhadap LHP serta masalah deskresi/ temuan dengan dilampirkanya surat keterangan dari kepala inspektur bahwa desa tersebut tidak bermasalah," ungkapnya didampingi perwakilan Inspektorat.



