Bandung, (BR.NET).— Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Bandung bergerak cepat memastikan ritme birokrasi tetap berjalan seimbang antara produktivitas dan spiritualitas. Melalui Surat Edaran Nomor: 800/2453/0334/BKPSDM, Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS, menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung selama bulan Ramadhan.
Bagi Kang DS, Ramadhan bukan alasan untuk melambat. Justru sebaliknya, bulan penuh berkah ini harus menjadi momentum memperkuat etos kerja sekaligus memperdalam nilai ibadah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 21/KPG.03.04/ORG serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Namun lebih dari sekadar menjalankan regulasi, langkah ini mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi psikologis serta kebutuhan pegawai di bulan puasa.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja:
Senin–Kamis: 06.30–14.00
Istirahat : 12.00 - 12.30
Jumat: 06.30–14.00



