Istirahat : 11 30 - 12.30
Sedangkan perangkat daerah dengan enam hari kerja: senin–Sabtu (kecuali Jumat): 07.30–13.30
Istirahat : 12.00 - 12.30
Jumat: 07.30–14.00
Istirahat : 11.30 - 12.30
Khusus unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, pengaturan jam kerja tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kang DS secara tegas mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan perubahan jam kerja tidak mengurangi kualitas layanan. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan oleh penyesuaian jam kerja selama Ramadhan.
Selain itu, ia juga mendorong setiap perangkat daerah memfasilitasi pelaksanaan shalat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an di lingkungan kerja, dengan pengaturan teknis yang tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.



