| Kepala Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rosiman, menyampaikan harapannya agar pembayaran insentif bagi ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) untuk periode November dan Desember 2026 tetap dapat terakomodir.
Hal tersebut disampaikan Rosiman di tengah adanya keterbatasan anggaran yang menjadi perhatian pemerintah desa menjelang penghujung tahun. Kondisi tersebut membuat pihaknya perlu mencermati kemampuan anggaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk insentif bagi unsur kelembagaan masyarakat di tingkat desa.
Rosiman yang lebih akrab disapa Uwa Ros mengatakan, RT, RW, dan LPMD memiliki peran penting dalam membantu pemerintah desa menjalankan berbagai program sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kami khawatirkan, insentif RT/RW dan LPMD untuk bulan November dan Desember tidak terbayar karena keterbatasan anggaran,” ujar Rosiman kepada Bandung Raya Net, Rabu, 15 September 2026.
Menurutnya, insentif tersebut berkaitan dengan para pengurus yang selama ini menjalankan tugas dan membantu pemerintah desa dalam berbagai kegiatan di lingkungan masyarakat.
Ketua RT dan RW, misalnya, menjadi bagian yang bersentuhan langsung dengan warga dalam berbagai urusan, mulai dari penyampaian informasi pemerintah, pendataan warga, kegiatan sosial, hingga koordinasi berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Sementara itu, LPMD turut memiliki peran dalam mendukung pemberdayaan masyarakat serta pembangunan di tingkat desa.
Berharap Ada Dukungan Anggaran Kabupaten
Dengan melihat kondisi anggaran yang ada, Uwa Ros berharap persoalan tersebut dapat memperoleh solusi sehingga pembayaran insentif untuk dua bulan terakhir tahun 2026 tetap dapat direalisasikan.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung dapat memberikan dukungan melalui kemampuan anggaran daerah. Menurutnya, salah satu harapan yang ada adalah kebutuhan insentif tersebut dapat terakomodasi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung.
“Namun, khusus Kabupaten Bandung, mudah-mudahan bisa terkaver dari PAD Kabupaten Bandung,” katanya.
Harapan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari pentingnya peran RT, RW, dan LPMD dalam mendukung pemerintahan desa. Mereka menjadi salah satu unsur yang membantu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Berbagai informasi dan program pemerintah kerap disampaikan hingga ke tingkat lingkungan melalui RT dan RW. Demikian pula dalam kegiatan sosial, pendataan, pelayanan masyarakat, serta koordinasi berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Karena itu, Uwa Ros berharap keterbatasan anggaran tidak sampai menghambat pembayaran insentif bagi para pengurus tersebut.
Ia memahami bahwa pengelolaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, di sisi lain, keberadaan dukungan terhadap RT, RW, dan LPMD juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Insentif Berkaitan dengan Pelayanan Masyarakat
Bagi pemerintah desa, insentif RT, RW, dan LPMD bukan hanya persoalan pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan dukungan terhadap unsur masyarakat yang selama ini ikut menjalankan tugas pelayanan di lapangan.
Para ketua RT dan RW berada di garis terdepan dalam berinteraksi dengan warga. Mereka kerap membantu menyampaikan berbagai kebijakan, menerima aspirasi masyarakat, hingga membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan masing-masing.
Sementara LPMD turut menjadi bagian dalam proses pemberdayaan masyarakat dan mendukung pembangunan desa.
Dengan peran tersebut, kepastian mengenai insentif diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pengurus sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Rosiman pun berharap persoalan anggaran untuk November dan Desember dapat memperoleh kejelasan dan solusi. Ia berharap kebutuhan tersebut dapat diperhatikan dalam pengelolaan anggaran Kabupaten Bandung.
“Harapan kami tentu insentif RT/RW dan LPMD untuk November dan Desember tetap bisa terakomodir. Kalau melihat kondisi anggaran yang ada, kami memahami memang ada keterbatasan. Karena itu, mudah-mudahan khusus di Kabupaten Bandung ada solusi melalui PAD Kabupaten Bandung, sehingga hak dan insentif para ketua RT, RW, maupun LPMD tetap dapat dibayarkan,” ujar Uwa Ros.
Ia menambahkan, para pengurus RT, RW, dan LPMD selama ini menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah desa dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Mudah-mudahan pemerintah kabupaten bisa memberikan perhatian dan ada anggaran yang dapat mengkaver kebutuhan tersebut. Kami berharap insentif RT/RW dan LPMD tetap terakomodir, karena mereka juga memiliki peran dalam membantu pemerintah dan melayani masyarakat sampai ke tingkat lingkungan,” pungkasnya. ***



