BANDUNG (BR.NET).-Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan atau Jasa IKM/UMKM (Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta Pasar Rakyat di Kabupaten Bandung.
Surat Edaran Nomor : 500./006/ 0375/ DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Melalui Surat Edaran (SE) ini, Bupati Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna ajak para ASN untuk menggunakan produk IKM/UMKM serta berbelanja di pasar rakyat.
Di tengah kondisi pasar dan IKM mengalami kesulitan memasarkan dan kurangnya pembelian, untuk itu Bupati Bandung hadir dengan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, BUMD dan RSUD.
Kang DS menegaskan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan produk IKM/UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat di tengah kondisi perekonomian saat ini diperlukan dukungan dari seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diimbau untuk mengutamakan produk/jasa IKM/UMKM lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan," katanya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan, dalam berbagai kegiatan itu untuk mengutamakan produk IKM/UMKM lokal, gunakan barang/jasa IKM/UMKM lokal selama memenuhi harga, kualitas dan ketersediaan.
Bupati Bedas mengungkapkan untuk prioritaskan pengadaan bernilai kecil (berikan prioritas IKM/UMKM sesuai perundang undangan) dalam kegiatan konsumsi/rapat, cinderamata/souvenir perlengkapan kegiatan rapat dan pelatihan, perjalanan dinas dan lain-lain.



