Home / PEMDES / Detail

KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: BR.NET Selasa, 30 Juni 2026 08:01 WIB
KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

BANDUNG, BR.NET | Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi aparatur desa dalam implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta penerapan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara profesional karena seluruh prosesnya telah terhubung langsung dengan pemerintah pusat. Menurutnya, integritas aparatur desa menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Siskeudes terhubung langsung dengan Kementerian Keuangan dan mendapat dukungan Kementerian Desa. Karena itu tidak boleh ada lagi praktik penahanan atau penyalahgunaan dana desa. Semua harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Bupati yang akrab disapa KDS saat Bimbingan Teknis Implementasi Siskeudes bersama Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Gedung Moch. Toha, Selasa (30/6/2026).

Sebagai bentuk penguatan sistem, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 328 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai. Kebijakan tersebut mencakup pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, hingga insentif RT/RW yang kini disalurkan langsung ke rekening penerima.

KDS menegaskan, kebijakan transfer langsung tersebut diterapkan untuk menghilangkan praktik keterlambatan penyaluran anggaran yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di tingkat desa. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak tergoda melakukan manipulasi laporan keuangan, termasuk untuk kepentingan judi online maupun penyalahgunaan lainnya.

"Kalau ada Kaur Keuangan yang mendapat tekanan untuk melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada camat atau DPMD. Jangan sampai ada aparatur desa yang berurusan dengan hukum akibat menyalahgunakan uang rakyat," tegasnya.

Selain memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa, KDS menyebut tata kelola pemerintahan yang baik harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bandung menjadi 75,58 pada 2025 serta angka harapan hidup yang mencapai 75,70 tahun. Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus melanjutkan pembangunan SPAM, percepatan rehabilitasi RTLH, penguatan ketahanan pangan desa, hingga pemberian insentif guru ngaji sebagai bagian dari pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Supardian mengatakan penguatan kapasitas aparatur desa menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih ditemui sejumlah kendala dalam implementasi Siskeudes, mulai dari keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan desa, belum sinkronnya realisasi kegiatan dengan pencatatan pada aplikasi, hingga masih terbatasnya kemampuan sebagian operator desa.

Sponsored Content
Hal 1 / 2
Next

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar