Home / REGIONAL / Detail

Ketua Kadin Garut Ir. Rajab : Tak Mungkin Ada Dua Kadin di Garut

Foto Penulis Pewarta | DADANG • Rabu, 14 Januari 2026 10:41 WIB
Ketua Kadin Garut Ir. Rajab : Tak Mungkin Ada Dua Kadin di Garut
Ketua Kadin Garut Ir. Rajab (kemeja putih) didampingi para pengurus

GARUT, (BR.NET).- Publik dibuat heran dengan adanya pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut digelar di Gedung Pendopo pada Jumat (09/01/2025). Dimana forum organisasi pengusaha ini menggelar Mukab dan memilih Agus Ridwan yang dikenal Agus Joy sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut periode 2025–2030.

Padahal Mukab VIII Kadin Garut sudah digelar sebelumnya pada Rabu (25/07/2025) lalu, yang melaksanakan hasil pemilihan secara aklamasi dan menetapkan, Ir. H. Rajab Prilyadi sebagai Ketua KADIN Garut periode berikutnya.

Untuk meredam kegaduhan dan pertanyaan publik, Ketua Kadin Garut, Ir H Rajab Prilyadi didampingi para Wakil Ketua dan pengurus lainnya, menggelar konferensi pers kepada awak media, di Kantor Kadin Garut, Jalan Baratayudha, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, pada Selasa (13/01/2026).

Didampingi jajaran, H Rajab menegaskan, tidak merasa terganggu dengan pelaksanaan Mukab VIII, tanggal 9 Januari 2026 lalu, yang menetapkan Agus Ridwan atau yang akrab disapa Agus Joy, sebagai Ketua Kadin Garut. Namun kata dia, publik jangan dibuat bingung dengan adanya informasi dualisme Kadin di Garut.

"Saya mengundang teman-teman media ini supaya ada keberimbangan berita atau informasi kepada masyarakat Garut," ujar H Rajab, saat Konferensi Pers.

Sebagai Ketua Kadin Garut ia menegaskan, ada beberapa hal yang harus disikapi adalah, pihaknya membantah bahwa pernyataan Mukab Kadin Versi Agus Joy adalah rekonsiliasi, karena pihaknya sudah secara sah melaksanakan Mukab dan atas perintah Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

"Kami merasa bahwa, kami secara sah melaksanakan Mukab atas perintah dari Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, melalui karteker Agung Suryaman. Melalui surat perpanjangan karteker yang kedua, yang didalam surat tersebut diterangkan, dijelaskan untuk konsolidasi organisasi ke Kadin kabupaten/kota yang habis masa berlakunya ketua Kadin kabupaten/kota," jelas Rajab.

Lanjut dia, Mukab tidak dilakukan dari jauh hari sebelumnya karena belum ada perintah dari Ketua Umum. Tapi setelah ada perintah, pihaknya langsung melakukan Mukab yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut yang kemudian dilakukan pelantikan.

"Setelah pelantikan, Ketum Anindya menyampaikan ucapan selamat melalui rekaman yang menyatakan ucapan selamat atas Mukab Kabupaten Garut dan selamat atas terpilihnya Rajab Prilyadi sebagai Ketua Kadin Garut," ungkapnya.

Rajab juga menjelaskan, bukti keabsahan dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut adalah, keluarnya undangan dari panitia Muprov Kadin Jawa Barat yang ditujukan kepada Ketua Kadin Kabupaten Garut (Ir H Rajab Prilyadi).

"Itu sebagai bukti bahwa Kadin yang saya pimpin diakui oleh Kadin Indonesia, dibuktikan dengan undangan untuk menghadiri Muprov Kadin Jawa Barat, sebagai wakil dari Kadin Kabupaten Garut. Tidak mungkin ada dua Kadin," jelasnya.

Rajab menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menyatakan Mukab versi Agus Joy, legal atau tidak legal. Dirinya akan menghormati, menghargai harga diri orang. Karena kalau pembacaan versi AD/ART dan Undang-Undang bisa multitafsir, siapa pun bisa menterjemahkan.

"Tapi posisi sekarang, Kadin Provinsi Jawa Barat khususnya, umumnya Kadin Indonesia sedang melakukan gugatan oleh saya dan Kadin Indramayu. Yang digugat adalah keabsahan melakukan Muprov, karena ada dua Muprov, ada di Bandung dan di Bogor, kan saya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut jadi bingung. Biarkan hakim yang memutuskan di Jakarta Selatan, mana Kadin yang legal dan mana yang tidak legal," kata Rajab.

Di sisi lain, H Rajab menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang telah memberikan perhatian, berusaha agar jangan sampai terjadi dualisme Kadin di Garut. Dirinya mengaku dipanggil Bupati dan mempertanyakan kronologi sehingga terjadi ada dua versi Kadin Kabupaten Garut.

"Pernyataan saya hanya satu bahwa ini sudah terjadi, tapi saya mohon untuk tidak saling menjatuhkan harga diri. Jalan tengahnya adalah, saya meminta supaya Mukab Kadin diundur sambil menunggu keputusan sidang pengadilan di Jakarta Selatan, tidak usah panjang untuk kasasi, banding dan sebagainya. Begitu diputuskan dalam sidang di Jakarta Selatan, siapapun pemenang, saya patuh tidak akan protes lagi," tegas Rajab. ***

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:
Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar