Home / LEGISLATOR / Detail

Ketua Komisi D DPRD, Soroti Polemik Pembangunan Grai KDMP Desa Padasuka

Foto Penulis Pewarta | ASEP AWING • Senin, 19 Januari 2026 20:42 WIB
Ketua Komisi D DPRD,  Soroti Polemik Pembangunan Grai KDMP Desa Padasuka

Bandung (BR.NET).- Menanggapi polemik yang terjadi di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, terkait rencana Pemerintah Desa membangun Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas tanah carik/bengkok desa, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, menegaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib didukung oleh pemerintah daerah.

Menurut Cecep, hampir seluruh desa saat ini tengah melaksanakan pembangunan ruang kerja dan usaha Koperasi Desa Merah Putih. Lahan yang digunakan umumnya merupakan aset desa berupa tanah carik atau bengkok. Hal itu disampaikannya pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Namun demikian, Cecep mengakui bahwa di Desa Padasuka muncul persoalan baru. Pasalnya, di atas tanah carik yang direncanakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih tersebut telah berdiri bangunan aset Pemerintah Daerah yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebagai satuan kerja (satker) Kecamatan Kutawaringin.

“Jangan sampai program pemerintah pusat yang harus didukung oleh daerah justru terhambat,” tegas Cecep.

Ia menambahkan, secara administrasi tanah carik tersebut tercatat sebagai aset Desa Padasuka. Meski demikian, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait ada atau tidaknya perjanjian peminjaman atau sewa-menyewa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dengan Pemerintah Desa Padasuka.

Untuk penyelesaian persoalan ini, Cecep mendorong agar Pemerintah Desa Padasuka segera duduk bersama dengan Dinas Pendidikan guna mencari solusi terbaik. Beberapa hal yang perlu dikaji antara lain apakah Desa Padasuka hanya memiliki satu bidang tanah carik tersebut, atau masih terdapat lahan carik lainnya yang dapat dimanfaatkan.

Cecep juga mengingatkan bahwa penghapusan atau pemindahan bangunan aset pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara instan. Terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur secara rinci proses pengelolaan hingga penghapusan aset.

“Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Legislator Partai Golkar tersebut. ***

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:
Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar