Home / REGIONAL / Detail

KNPI Dukung Langkah Bupati Dadang Perjuangkan Gaji 4.320 Guru P3K Paruh Waktu

Pewarta Editor
Pewarta: BR.NET Editor: HERI Senin, 23 Februari 2026 08:24 WIB
KNPI Dukung Langkah Bupati Dadang Perjuangkan Gaji 4.320 Guru P3K Paruh Waktu

KAB BANDUNG, (BR.NET).- DPD KNPI Kabupaten Bandung menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Bupati Bandung Dadang Supriatna, dalam memperjuangkan kepastian penggajian 4.320 Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat menjadi PPPK (P3K) Paruh Waktu.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung, Rifki Fauzi, menegaskan bahwa langkah yang diambil Bupati merupakan bentuk tanggung jawab di tengah situasi fiskal yang tidak mudah.

“Kami melihat Bupati Bandung sudah melakukan berbagai upaya maksimal, mulai dari komunikasi dengan kementerian, pengiriman surat resmi, hingga mengikuti forum konsolidasi nasional. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan benar-benar memperjuangkan kepastian hak para guru dan tenaga kependidikan,” ujar Rifki.

KNPI menilai, di tengah tekanan fiskal akibat penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung tetap berupaya memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Rekam Jejak Keberpihakan Sejak 2021

KNPI menegaskan bahwa komitmen Bupati Bandung terhadap kesejahteraan guru bukan hal yang baru. Sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan insentif sebesar Rp. 350.000 per orang per bulan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD, dan SMP).

Pada tahun 2025, realisasi anggaran insentif tersebut mencapai Rp. 66.276.000.000, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

“Keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan guru sudah dilakukan jauh sebelum polemik PPPK Paruh Waktu ini muncul. Artinya ada konsistensi kebijakan,” tegas Rifki.

KNPI menjelaskan bahwa pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan honorer menjadi ASN kategori P3K Paruh Waktu dilakukan berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada tahap awal, terdapat peluang diskresi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memungkinkan penggunaan dana BOSP apabila APBD tidak mencukupi.

Hal 1 / 2
Next

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

// ========================================== // 2. SISTEM CACHE SEDERHANA (SIMPAN) // ========================================== // Ambil semua kode HTML yang sudah direkam dari atas sampai bawah $html_tersimpan = ob_get_contents(); // Simpan HTML tersebut ke dalam file cache (misal: cache/8f1b...html) file_put_contents($file_cache, $html_tersimpan); // Tampilkan HTML ke pengunjung pertama yang memicu pembuatan cache ini ob_end_flush(); ?>