Namun hasil Rapat Konsolidasi Nasional pada Februari 2026 kemudian dipertegas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji P3K Paruh Waktu. Dengan demikian, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.
“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Ada dinamika kebijakan di tingkat pusat yang berdampak langsung pada postur APBD daerah, apalagi Kabupaten Bandung mengalami penurunan TKD hampir Rp1 triliun,” jelas Rifki.
Ajak Tetap Kondusif dan Minta Ketegasan Pusat
KNPI Kabupaten Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan tabayun dalam menyikapi isu ini.
“Kami mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif. Pendidikan adalah kepentingan bersama,” kata Rifki.
Di sisi lain, KNPI juga meminta Pemerintah Pusat agar lebih tegas dan konsisten dalam menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, termasuk memastikan kejelasan dan dukungan pembiayaan kepada daerah.
“Jika kebijakan pengangkatan bersifat nasional, maka pembiayaan juga harus menjadi tanggung jawab bersama, agar tidak membebani fiskal daerah secara sepihak,” tegasnya.
Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong solusi konstruktif demi keberlanjutan pendidikan di Kabupaten Bandung.(***



